Tabanan (bisnisbali.com) –Realisasi pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan pada 2020 hanya mencapai Rp 1.789.609.930.388. Kondisi tersebut tak sesuai dari target anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya yang mencapai Rp 1.859.707.773.266,85.
Hal itu terungkap dalam Penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati yang disampaikan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti secara teleconference pada rapat paripurna DPRD Tabanan, Senin (15/2). Bupati Eka menegaskan, bahwa LKPJ Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD yang merupakan representasi masyarakat Tabanan dan pelaksanaan dari pasal 71 dan 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia juga menjelaskan, LKPJ ini juga telah disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten Tabanan tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2020, KUA-PPA, serta ditetapkan dengan Perda APBD 2020 beserta perubahannnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Bupati Eka juga menjelaskan tentang realisasi APBD dan Pembiayaan Daerah tahun 2020. Yakni, Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan tahun 2020 mencapai Rp 1.789.609.930.388 atau 96,23 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Realisasi Belanja Daerah mencapai Rp 1.542.225.318.768,32 atau 93,98 persen dari target Rp 1.640.994.573.164,25. Realisasi Pembiayaan Daerah tahun 2020 sebesar Rp 14.684.099.497,40 dari total pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 14.608.759.497,40.
Bupati Eka menambahkan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam kegiatan pada APBD tahun 2020 menunjukkan hal yang positif. Hal itu tercermin dari berbagai penghargaan yang diberikan oleh pemerintah maupun lembaga lainnya.*man