Senin, November 25, 2024
BerandaBaliPajak Galian C untuk Bangun Karangasem

Pajak Galian C untuk Bangun Karangasem

Pemkab Karangasem tetap melakukan pungutan pajak atau retribusi saat pandemi Covid-19.

Amlapura (bisnisbali.com) –Pemkab Karangasem tetap melakukan pungutan pajak atau retribusi saat pandemi Covid-19. Sebab, pajak atau retribusi daerah penting untuk membangun Kabupaten Karangasem yang memerlukan anggaran besar.

Hal itu disampaikan Sekda Karangasem, Ketut Sedana Merta di Amlapura, Senin (15/2) kemarin.  Sedana Merta yang antara lain didampingi Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wayan Purna dan sejumlah pejabat, tidak mau menjelaskan soal besarnya kebocoran pajak galian C atau mineral bukan logam selama ini.

Informasi di kalangan pegawai Pemkab Karangasem, kebocoran pendapatan pajak dari galian C  ternyata sangat tinggi. Makanya setelah pihak BPKAD Karangasem diberikan masukan di rumah transisi oleh Bupati terpilih Gede Dana, sejak 1 Februari dilakukan uji petik atau pengecekan. Ternyata pajak yang masuk melalui sopir truk yang menyerahkan faktur pajak galian C di tujuh pos portal galian C  milik Pemkab Karangasem  mencapai 1.000 truk  lebih per hari.

Sebelum ditekankan pihak rumah transisi bupati terpilih, faktur pajak galian C yang dipungut rata-rata 300-400 lembar faktur sebulan. Terkait tingginya kebocoran pajak galian C, Sekda Karangasem Ketut Sedana Merta tak mau menyinggung soal itu. Dia  mengatakan  yang penting ke depan jangan ada lagi kebocoran.

Plt. Kepala BPKAD Wayan Purna dan Sedana Merta membeberkan, dalam uji petik diketahui faktur bahwa pajak galian C yang diserahkan para sopir truk rata-rata 1.000 sehari. Pada 1 Februari 2021 faktur yang dipungut 1.174 dan pada 2 Februari sebanyak 1.210. Yang tertinggi dalam 14 hari uji petik yakni 1.458 pada 5 Februari, terendah 142 lembar faktur  pada tumpek landep, Sabtu (13/2) dan  terendah kedua  900 lembar pada  Jumat (12/2). Di luar kedua hari itu, faktur pajak galian C di atas 1.000 lembar. ‘’Uji petik di tujuh pos portal pajak galian C milik Pemkab Karangasem  dalam rangka mengetahui berapa sebenarnya truk galian C yang lalu lalang mengangkut galian C dari usaha galian C di Karangasem,’’ paparnya.

Wayan Purna yang juga Asisten Sekda Karangasem mengatakan,  pihaknya berupaya meningkatkan pemungutan pajak galian C. Sejak dilakukan uji petik yang didahului sosialisasi kepada masyarakat yang terkait usaha galian C, sempat dilakukan pergeseran lokasi pos portal galian C. Sebab, begitu dilakukan pengetatan pengawasan dan penjagaan, ternyata ada upaya sopir truk pengangkut galian C menghindari pos portal atau mencari jalan tikus yang banyak diberitakan di media dan medsos. Seperti di wilayah Bebandem, akhirnya pos portal Pemkab Karangasem dipindahkan ke wilayah jalan Banjar Kayu Putih, sehingga semua truk pengangkut galian C dari wilayah usaha galian C Bebandem, melewati portal itu.

Ditambahkannya, faktur pajak galian C kini juga menggunakan tanggal dan yang dipegang sopir dicap serta memakai barcode. Tujuannya, agar faktur itu tidak bisa digunakan atau ditunjukkan ke petugas portal lebih dari satu kali. ‘’Kami ke depannya berupaya menekan agar pajak galian C tidak ada atau ditekan kebocorannya,’’ pungkas Wayan Purna.  *bud

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer