Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan kredit di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan sektor jasa keuangan tersebut dilakukan untuk meringankan beban bank-bank dan perusahaan pembiayaan dalam menyediakan dana cadangan.
“Dengan demikian, baik penyaluran kredit maupun pembiayaan yang baru diharapkan menjadi lebih lancar,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara, Giri Tribroto, di Denpasar, Minggu (14/2) kemarin.
Ia mengatakan, dengan upaya tersebut, OJK menaruh keyakinan kredit di Bali masih tetap akan bertumbuh di tahun 2021. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 diproyeksikan sebesar 4,5 persen hingga 5,5 persen. Sementara, kredit perbankan di 2021 diperkirakan meningkat pada kisaran 7,5 persen ±1 persen (yoy), seiring dengan kembali meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat dan investasi. “Diharapkan pertumbuhan kredit di Bali juga sebesar itu,” ujarnya.
Giri mengakui, Bali membutuhkan peran perbankan sebagai lembaga inremediasi. OJK telah merespons melalui kebijakan yang bisa menggerakkan intermediasi di sektor jasa keuangan, seperti membuat berbagai kelonggaran atau merelaksasi beberapa kebijakan. “Di awal pandemi, kita melihat OJK telah memberikan kebijakan restrukturisasi kredit bagi baik debitur bank maupun perusahaan pembiayaan yang kegiatan usahanya terimbas pandemi,” terangnya.
Guna mendukung target pertumbuhan kredit dalam rencana bisnis bank pada 2021 sebesar 7,5 persen, Giri mengakui, OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan sektor jasa keuangan lainnya yang bersifat akomodotif dan forward looking. Salah satunya ialah menurunkan bobot risiko kredit yang diberikan bank untuk sektor properti dan penurunan bobot risiko pembiayaan kendaraan bermotor untuk perusahaan pembiayaan.
OJK juga telah melonggarkan baik bobot risiko kredit maupun batas maksimum pemberian kredit untuk bank-bank yang menyalurkan kredit ke sektor kesehatan. Kebijakan yang bersifat taktis dan responsif itu memiliki dua tujuan, yaitu untuk mendukung dan meringankan penanganan krisis kemanusiaan akibat pandemi dan juga untuk meningkatkan intermediasi di sektor riil, khususnya sektor kesehatan.
“Kebijakan sektor jasa keuangan tersebut perlu dilakukan untuk meringankan beban bank-bank dan perusahaan pembiayaan dalam menyediakan dana cadangan,” paparnya.*dik