Denpasar (bisnisbali.com) -Masyarakat khususnya peserta jaminan sosial ketenagakerajaan diharapkan tidak terpengaruh pada isu-isu negatif yang muncul terkait pengelolaan dana.
“Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan optimal,” kata Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto.
Ia menerangkan 98 persen portofolio saham ditempatkan pada emiten berkategori LQ45 atau blue chip dengan fundamental yang sangat baik, sedangkan 2 persen pernah masuk deretan LQ45. Menurutnya dinamika pasar saham selama masa pandemi Covid-19 memukul kinerja seluruh emiten, hingga IHSG menyentuh level 3.900-an pada Maret 2020, namun kembali menyentuh level 6.000 pada Desember 2020.
Hal ini berdampak unrealized loss (penurunan nilai investasi) BPJamsostek pernah mencapai sekitar Rp 43 triliun, pada Agustus – September 2020.
Namun seiring dengan membaiknya IHSG, unrealized loss tersebut telah turun mencapai sekitar Rp14 triliun (di bawah 3 persen dari total dana kelolaan) pada posisi Januari 2021 dan akan terus membaik dengan trend perbaikan IHSG.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap BPJS Ketenagakerjaan atas tuduhan korupsi. Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menanggapi isu tersebut dan mengatakan selalu memantau perkembangan kasus tersebut.
“BPJamsostek telah memberikan klarifikasi dan menghubungi Apindo secara langsung untuk menjelaskan isu yang merebak ini. Kami meminta kepada BPJamsostek untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dalam kasus ini,” katanya.
Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.
Menurut Hariyadi, BPJamsostek juga memberikan klarifikasi terkait unrealized loss yang terjadi pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun. Seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.
“Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJamsostek, karena kualitas aset investasi yang dimiliki merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik,” imbuhnya.
Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJamsostek sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman, baik dari regulasi eksternal maupun internal.
“Kami mengapresiasi langkah manajemen dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi. Selain itu, berdasarkan pengamatan yang kami lakukan, pengelolaan investasi BPJamsostek dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak tepat apabila disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun Asabri.
“Kami meyakini pengelolaan dana pekerja yang selama ini dilakukan sesuai prosedur yang baik dan aman. Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh pada isu negatif yang muncul terkait dengan penyidikan ini. Kami juga mendorong BPJamsostek tetap memberikan pelayanan terbaik kepada peserta di seluruh Indonesia.*