Gianyar (bisnisbali.com) –Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar menetapkan 70 desa/kelurahan yang ada di wilayah ini wajib menerapkan PPKM berskala mikro. Ini dengan pertimbangan 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah. Sementara enam desa/kelurahan lainnya yang memiliki pasar tradisional dan objek wisata juga disyaratkan menerapkan PPKM berskala mikro.
Demikian hasil evaluasi PPKM tahap II yang disampaikan Sekda selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, Senin (8/2) kemarin. Terkait hal itu, seluruh lurah dan perbekel diminta bersinergi dengan desa adat untuk mengaktifkan kembali Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat dan Relawan Covid -19 Desa dengan struktur organisasi, tugas dan fungsi yang diatur dalam keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Agung Desa Adat. ‘’Pengaktifan pos komando (posko) gotong royong pencegahan Covid-19 berbasis desa adat dan posko relawan lawan Covid-19 desa di Kabupaten Gianyar sebagai wadah aktivitas satgas gotong royong,’’ jelasnya.
Terkait dana yang diperlukan dalam menunjang PPKM berskala mikro, disebutkan sesuai Permendes bahwa Dana Desa tahun ini masih bisa dilakukan perubahan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali menggelontorkan dana sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing desa adat di Bali yang mana penggunaannya Rp 50 juta untuk penanganan Covid-19 dan Rp 50 juta untuk biaya operasional.
Wisnu Wijaya juga menginstruksikan jajarannya agar menerapkan sanksi secara ketat. “Saya harap baik Satpol PP maupun kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih, karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan,” tegasnya.
Untuk yang menyelenggarakan upacara dalam masa pandemi ini agar prajuru atau panitia upacara membatasi krama yang hadir. “Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya. *kup