Tabanan (bisnisbali.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan mencatat, realisasi penerimaan dari retribusi pasar tradisional hanya mampu mengantongi Rp 3.935.768.801 pada 2020. Kondisi tersebut menurun dengan kondisi sebelum pandemi Covid-19 yang mampu mengantongi pendapatan mencapai Rp 4.445.143.390 pada 2019 lalu.
Kepala Disperindag Kabupaten Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana, Senin (8/2), mengungkapkan, realisasi pendapatan retribusi dari total 14 pasar tradisional di Kabupaten Tabanan mencatat terjadi penurunan pada tahun lalu dibandingkan dengan 2019. Pendapatan retribusi ini bersumber dari pembayaran harian para pedagang yang berjualan dan biaya sewa tanah.
Menurutnya, penurunan pendapatan retribusi ini disebabkan karena kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada aktivitas perdagangan di pasar tradisional pada tahun lalu. Salah satunya, disumbang oleh turunnya daya beli konsumen sehingga membuat sejumlah pedagang tidak berjualan secara penuh, sehingga jumlah pungutan yang dihimpun juga menjadi menurun.
Penurunan pendapatan retribusi ini juga disumbang oleh dibukanya shortcut Singaraja-Mengwitani yang melewati kawasan Bedugul, Kecamatan Baturiti. Dalam hal ini, transaksi maupun pungutan retribusi di Pasar Candi Kuning menurun tajam. “Di antara 14 pasar tradisional yang pengelolaannya ada di bawah Disperindag Tabanan, sumbangan retribusi dari Pasar Candi Kuning ini memang yang terdalam mengalami penurunan,” tuturnya.
Kata Arya, selain karena menurunnya transaksi, pendapatan retribusi 2020 lalu juga dipicu oleh adanya kebijakan Pemkab Tabanan yang membebaskan biaya retribusi harian selama sebulan pada Mei tahun lalu, dan khusus di Pasar Baturiti pungutan biaya retribusi ini juga tidak dilakukan karena pasar tersebut setelah direvitalisasi belum dihibahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Tabanan. “Jumlah pedagang yang berjualan di Pasar Baturiti ini ada sekitar 180 yang tidak dipungut retribusi pada tahun lalu. Baru di 2021 kami kembali pungut biaya retribusi untuk pedagang di Pasar Baturiti,” tandasnya.
Ditambahkan Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Primayani, biaya retribusi pasar ini sebenarnya jika dilihat dari peraturan perundang-undangan sudah harus disesuaikan atau naik karena sesuai ketentuan peninjauan tarif dilakukan tiga tahun sekali. Tapi di Perda juga menyebutkan bahwa peninjauan tarif retribusi pasar ini juga harus melihat situasi perekonomian atau tidak mutlak harus mengacu pada penyesuaian tiga tahun sekali. “Rencananya tahun lalu kita menaikan tarif, namun karena kondisi pandemi rencana itu ditunda dilakukan,” tandasnya. *man