Denpasar (bisnisbali.com) – Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (8/2), mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE berlaku Selasa (9/2), hingga 22 Februari 2021.
SE tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Gubernur Koster menyatakan, ketentuan PPKM mikro berbasis desa/kelurahan ini ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021.
Penerapannya yaitu membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor maksimal 50 persen, sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Begitu juga pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor agar mengutamakan WFH. Dalam proses pembelajaran di dunia pendidikan agar sepenuhnya dilakukan secara daring.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, dan yang berkaitan dengan kehutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan penerapan prokes secara lebih ketat. Begitu juga kegiatan di sektor konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen. Kegiatan di sektor transportasi umum lokal agar dilaksanakan dengan mengatur kapasitas, waktu operasional, dan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Kemudian, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Sedangkan, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan prokes secara lebih ketat. Begitu juga kegiatan di pasar tradisional agar dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung yang boleh beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 Wita.
Gubernur Koster menambahkan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial- budaya yang dapat menimbulkan kerumunan agar dihentikan sementara atau memperketat kegiatan dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.
Ia menambahkan, dalam SE ini juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 1×24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib mengisi e-HAC Indonesia. Sementara bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali. Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen.
Selain itu, dalam SE Nomor 03 Tahun 2021 ini juga menginstruksikan kepada perbekel/lurah untuk bersinergi dengan bendesa adat agar membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 berbasis desa adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan MDA Provinsi Bali tentang Pembentukan Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Sebelum Satgas ini terbentuk, pelaksanaan PPKM berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali. Selain itu, juga diinstruksikan mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong. Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong Royong Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan. *kmb43