Sabtu, November 23, 2024
BerandaAdvResmi, Bali Terima 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual

Resmi, Bali Terima 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly secara resmi menyerahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada 24 penerima di Bali.

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Republik Indonesia Yasonna H. Laoly secara resmi menyerahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada 24 penerima di Bali. Bertempat di Gedung Ksirarnawa Art Centre, Denpasar, Jumat (5/2) kemarin, penyerahan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Gubernur Bali Wayan Koster turut hadir dalam kesampetan tersebut juga sebagai penerima Sertifikat KI Tenun Endek Bali. Selain itu, kegiatan dihadiri antara lain, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemekumham Fredy Haris, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli serta peserta penerima Sertifikat KI  yang sebelumnya telah mengikuti rapid test antigen.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemekumham Fredy Haris mengatakan, kegiatan yang mengambil tema “Menggali Kekayaan Intelektual untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah” ini berupa penyerahan 24 Sertifikat KI yang terdiri dari 1 Sertifikat Hak Paten, 4 Surat Pencatatan Hak Cipta dan 19 Pencatatan Kekayaan Komunal. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster yang telah mendukung kegiatan ini.

Dikatakannya, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual menjadi hal penting. “Kita sering ribut ketika produk kita sudah dipakai oleh orang lain, sehingga kepedulian terhadap kekayaan intelektual sangat diperlukan,” ujarnya.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, kekayaan intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk yang bertujuan melindungi dari pemanfaatan pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari. “Kami sering menyelesaikan sengketa terutama soal merek, karena setelah melihat potensi ekonominya ada tindakan yang tidak diinginkan terjadi,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali Wayan Koster, para perajin dan industri yang telah bekerja keras mewujudkan ekonomi daerah dan peran serta di kekayaan intelektual.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya mengatakan, kekayaan budaya penting dipandang sebagai aset dan diberdayakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. “Kita ini sering abai, kecelakaan dulu baru disadari. Era ini tidak boleh seperti itu, harus membangun sesuatu yang bermanfaat untuk membangun masyarakat,” ungkapnya.

Dia berharap semua daerah dapat menjaga, mengembangkan dan mematenkan kekayaan intelektual masing-masing. “Sehingga ke depan jika kita mau memakai batik Jawa, belinya di Jawa, kain endek belinya di Bali dan sebagainya,” ujar Gubernur Koster.

Lebih lanjut dikatakan Gubernur Koster, Bali telah mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Salah satu objek yang diatur adalah sejumlah produk budaya yang di dalamnya termasuk seni, tradisi, adat, kekayaan alam dan seni. Bali sangat kaya akan adat, tradisi, seni dan budaya serta warisan budaya tidak akan pernah terhenti karena dari sejak dini sudah diberikan ke anak-anak.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli melaporkan, pada tahun 2020 Bali mengajukan 112 permohonan KI yang terdiri dari 16 pendaftaran hak cipta, 2 pendaftaran hak paten, 61 pendafataran merk, 4 pendaftaran desain industri dan 19 pendaftaran pencatatan ekspresi budaya. Sementara, memasuki Januari 2021, Bali telah mendaftarkan 13 permohonan yang terdiri dari 10 pendaftaran merek dan 3 pendaftaran desain industri.  *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer