Komarudin, Tanggung Jawab  Moral

PROYEK revitalisasi Pasar Seni (PS)  Sukawati di blok A dan B sempat menyisakan persoalan rusaknya rumah warga akibat proyek pembongkaran bangunan Pasar Seni Sukawati yang lama.

222
Komarudin

PROYEK revitalisasi Pasar Seni (PS)  Sukawati di blok A dan B sempat menyisakan persoalan rusaknya rumah warga akibat proyek pembongkaran bangunan Pasar Seni Sukawati yang lama. Proyek Manajer PT Putra Jaya Andalan, Komarudin, mengatakan pihaknya sebagai kontraktor pelaksana pembangunan proyek revitalisasi merasa dibebankan oleh kerusakan rumah warga oleh kontraktor  lain sebagai pelaksana pembongkaran bangunan Pasar Seni Sukawati sebelumnya.

Ia menyampaikan, proyek pembongkaran Pasar Seni  Sukawati yang lama dikerjakan oleh PT yang lain sebagai kontraktor pelaksana. Oleh karena itu, semestinya kerusakan rumah warga ini diperbaiki oleh perusahaan yang mengerjakan proyek saat pembongkaran bangunan lama. Namun, dengan etikat baik dirinya selaku perwakilan kontraktor pelaksana proyek revitalisasi Pasar Sukawati blok A dan blok B menyanggupi memperbaiki rumah warga yang rusak. Ini sebagai tanggung jawab moral dalam pembangunan Pasar Seni Sukawati yang baru.

Kesanggupan kontraktor pelaksana pembangunan proyek revitalisasi Pasar Seni Sukawati untuk memperbaiki kerusakan rumah warga yang berdampingan dengan bangunan pasar telah disampaikan dalam rapat dengan warga di Kantor Desa  dan Kantor Camat Sukawati. “Janji memperbaiki rumah warga secara bertahap sudah kami realisasikan. Perbaikan tentu disesuaikan list laporan kerusakan,” ucapnya.

Komarudin mengakui sebelumnya sudah  menginventaris kerusakan rumah warga dan membuat  surat berisi rincian kerusakan yang mesti diperbaiki yang ditandatangani oleh masing-masing warga yang rumahnya rusak dan kontraktor pelaksana yang akan memperbaiki. “Surat ini dibuat agar laporan kerusakan rumah tidak melebar. Saat menginventaris kerusakan rumah warga, kami didampingi atau atas sepengetahuan pemilik rumah,” jelasnya. *kup