Sabtu, November 23, 2024
BerandaBaliSidak Masker, Satpol PP Gianyar Kumpulkan Rp 8 Juta

Sidak Masker, Satpol PP Gianyar Kumpulkan Rp 8 Juta

Satpol PP bersinergi dengan TNI-Polri menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Gianyar Nomor 56 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes)

Gianyar (bisnisbali.com)Satpol PP bersinergi dengan TNI-Polri menegakkan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Gianyar Nomor 56 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes). Sejak diberlakukannya Pergub Bali 46/2020, Satpol PP Gianyar mampu menjaring 80 pelanggar  yang tidak memakai masker dengan total uang denda yang berhasil dikumpulkan Rp 8 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar I Made Watha, Rabu (3/2) kemarin,  mengatakan sesuai Pergub Nomor 46 dan Perbup Nomor 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif  Rp 100.000. Sanksi denda berlaku bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Pergub Nomor 46 dan Perbup Nomor 56 juga ditegakkan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejak diterapkannya PPKM, Satpol PP telah menjaring 80 pelanggar yang-masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. “Ini dikarenakan kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Sementara sejak melakukan sidak protokol kesehatan, Satpol PP mendata sebanyak 1.907 orang diberikan teguran secara lisan.  Teguran lisan atau pembinaan ini ditujukan kepada pelanggar yang tidak memakai masker dengan benar.

Menurut  Made Watha, Satpol PP bersama unsur TNI-Polri, Dishub dan instansi terkait melaksanakan edukasi kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kita mesti tertib menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer