Topang Sektor UMKM

BANK BPD Bali pada 2021 ini kembali mengusulkan untuk mendapatkan dana penempatan pemerintah mencapai Rp 700 miliar.

317
Nyoman Sudharma

BANK BPD Bali pada 2021 ini kembali mengusulkan untuk mendapatkan dana penempatan pemerintah mencapai Rp 700 miliar. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong perekonomian Bali terutama untuk menopang sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) selama pandemi Covid-19 ini.

Direktur Utama Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma, di Renon, mengatakan tahun ini pihaknya akan siap menyalurkan dana penempatan pemerintah termasuk dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). “Tahun ini kami mengusulkan minimal Rp 700 miliar. Jumlah tersebut sama dengan nilai pada 2020 lalu agar dapat mendorong perekonomian Bali,” ujarnya.

Ia pun menyebutkan, dana penempatan pemerintah 2020 tersebut telah digulirkan kurang lebih Rp 2,3 triliun dalam bentuk kredit consumer, UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun korporasi dalam upaya menggerakkan ekonomi. Sudharma menyatakan, menggerakkan ekonomi tidak hanya menyasar UMKM, namun harus dapat memenuhi permintaan semua masyarakat Bali.

Dana bersumber dari penempatan uang negara dengan jumlah sebesar Rp 700 miliar tersebut wajib disalurkan berupa fasilitas kredit. Penyaluran kredit difokuskan kepada UMKM dan sektor produktif lainnya melalui berbagai produk kredit termasuk KUR kepada debitur baru maupun debitur eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja.

Lebih lanjut ia menyebutkan, di tahun 2021, Bank BPD Bali mengharapkan peningkatan penyaluran KUR dengan target mencapai Rp 830,28 miliar dengan rincian, KUR super mikro sebesar Rp 44,88 miliar atau 5,41 persen, KUR mikro Rp 84,15 miliar atau 10,14 persen dan KUR kecil Rp 701,25 miliar atau 84,45 persen. Upaya peningkatan penyaluran KUR akan dilakukan dengan beberapa strategi antara lain penyaluran kredit pada sektor-sektor primer, seperti sektor pertanian untuk meningkatkan kemandirian pangan serta mengurangi ketergantungan pada sektor pariwisata dan memastikan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan di Bali maupun penyaluran kredit pada sektor prioritas pelaku UMKM. “Salah satunya pada sasaran perempuan atau ibu rumah tangga melalui kelompok PKK, pekerja pariwisata yang di PHK, maupun kluster ekonomi produktif lainnya,” jelasnya.

Untuk memastikan pencapaian KUR di tahun 2021 Bank BPD Bali juga akan melaksanakan layanan kepada nasabah di akhir pekan melalui program Pekan Layanan UMKM sehingga dapat mengakomodasi calon debitur yang membutuhkan informasi mengenai KUR maupun produk kredit lainnya, namun tidak bisa datang ke bank atau tidak ada waktu bertemu petugas bank pada hari kerja. Penyaluran KUR juga menjadi salah satu upaya BPD Bali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka PEN. Dengan pemberian akses permodalan berbunga rendah diharapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk bertahan dan tetap berkembang di masa pandemi.

Suku bunga KUR yang dikenakan kepada debitur masih sangat rendah yaitu sebesar 6 persen per tahun, dan sesuai siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 28 Desember 2020 kepada debitur diberikan subsidi bunga tambahan sebesar 3 persen sehingga pada akhirnya debitur hanya menanggung beban bunga sebesar rata-rata 3 persen. Ada pun syarat debitur KUR yang dapat menerima subsidi bunga adalah debitur dengan kualitas kredit baik (performing loan) dan kredit debitur tidak memiliki tunggakan. *dik