Denpasar (bisnisbali.com) –Kerugian yang ditimbulkan akibat kegiatan investasi bodong sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 sudah mencapai Rp 114,9 triliun. Sementara dari sisi pengaduan terdapat 8.515 pengaduan terutama terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini terdapat 149 fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin di OJK,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) pusat, Tongam Lumban Tobing secara daring baru-baru ini.
Itu terbagi dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp 146,25 triliun. Tongam pun kembali mengingatkan agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu legal dan logis. “Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara yang juga sebagai ketua Tim Kerja SWI Provinsi Bali, Giri Tribroto memaparkan, SWI Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal di tahun 2020. Yaitu 346 entitas investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending ilegal.
Lebih lanjut dia menyebutkan, OJK bersama SWI telah melakukan tindakan nyata, di antaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui siaran pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku. “Di tahun 2021 tim kerja SWI Bali merencanakan program sosialisasi yang lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak,” terangnya.
Di tengah kondisi pandemi, sosialisasi akan dilakukan secara online. Kemudian akan dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan investasi ilegal lebih tepat sasaran. *dik