Relaksasi Iuran BPJamsostek Akan Segera Berakhir

197

Gianyar (bisnisbali) – Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga,” kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Ilyas Lubis.
Pihaknya mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran jaminan sosial ketengakarerjaan akan segera berakhir.
Program relaksasi iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
“Relaksasi iuran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.
Selama masa relaksasi BPJSTK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
“Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJSTK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” jelasnya.
Sementara itu, Bimo Prasetiyo selaku Kepala Kantor BPJamsostek Bali Gianyar juga menambahkan bahwa relaksasi iuran akan habis masa berlakunya. Kebijakan relaksasi iuran merupakan kebijakan yang diambil selama awal masa pandemi yang bertujuan untuk membantu meringankan perusahaan yang terkena dampak pandemi tersebut.
“Saya ingin mengimbau kepada seluruh perusahaan bahwa dengan berakhirnya masa relaksasi iuran, maka untuk iuran akan kembali normal. Dan saya mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayar iuran untuk segera melakukan pembayaran dengan memanfaatkan masa relaksasi iuran yang masih berlaku sampai dengan akhir periode pembayaran bulan Januari ini,” kata Bimo.
Bimo Prasetiyo berharap selama berlakunya relaksasi iuran tersebut para perusahaan sangat terbantu dalam menjalankan kewajibannya dalam melindungi para tenaga kerjanya selama awal masa pandemi.
Pascaberakhirnya kebijakan relaksasi iuran, Bimo Prasetiyo juga mengimbau agar para pengusaha dan pekerja peserta program mematuhi kewajibannya membayar iuran dengan benar dan tepat waktu. Diharapkan perekonomian segera pulih dan semua bisa bangkit dari keterpurukan akibat pandemi ini.*dik