Kamis, November 21, 2024
BerandaAdvDPRD Karangasem Umumkan Pemenang Pilkada Gede Dana  dan Calon Ketua DPRD...

DPRD Karangasem Umumkan Pemenang Pilkada Gede Dana  dan Calon Ketua DPRD Wayan Suastika  

DPRD Karangasem pada rapat paripurna di Kantor DPRD, Kamis (28/1) kemarin, mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan Wabup Wayan Arta Dipa.

DPRD Karangasem pada rapat paripurna di Kantor DPRD, Kamis (28/1) kemarin, mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan Wabup Wayan Arta Dipa. Di lain pihak, Dewan juga mengumumkan pemenang Pilkada 2020,  bupati terpilih I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Nengah Sumardi dan dihadiri para pimpinan DPRD serta anggota DPRD itu,  juga disampaikan calon Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika sebagai pengganti Ketua DPRD I Gede Dana yang sebelumnya mengundurkan diri.  Gede Dana sebelum ditetapkan KPUD Karangasem maju pilkada  sebagai calon Bupati Karangasem, menyatakan mengundurkan diri dari anggota sekaligus sebagai Ketua DPRD.

Pada rapat paripurna dengan bahasa pengantar Bahasa Bali halus itu, Bupati Mas Sumatri hadir berpakaian adat Bali atasan biru, sedangkan Arta Dipa dengan atasan putih. Sementara Gede Dana yang duduk di jajaran kursi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hadir dengan pakaian adat Bali serba merah.

Sumardi pengumuman, pengusulan calon Ketua DPRD Karangasem masa kerja 2019-2024  berdasarkan surat dari DPP PDI-P dan surat Ketua DPC PDI-P Karangasem yang masuk ke Sekretariat DPRD Karangasem. Dihubungi usai memimpin rapat paripurna, Sumardi  mengatakan  setelah pengusulan penghentian Bupati Mas Sumatri-Wabup Arta Dipa, usulan pengangkatan bupati terpilih Gede Dana-Wayan Arta Dipa disampaikan ke Bupati Karangasem guna disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Bali. Jika SK Mendagri sudah turun, Gubernur Bali atas nama Mendagri bakal  melantiknya.

Usulan Ketua DPRD Karangasem juga disampaikan kepada Bupati Karangasem guna memohon SK Gubernur Bali untuk dibuatkan surat keputusannya. Bila SK Gubernur Bali untuk Ketua DPRD Karangasem sudah diterima di DPRD, Badan Musyawarah DPRD Karangasem menggelar rapat guna menyusun jadwal sidang paripurna dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD Karangasem. ‘’Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Karangasem. Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD dilakukan pada rapat paripurna dengan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Ketua DPRD,’’ papar Sumardi.

Sidang paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua DPRD Karangasem tergantung turunnya SK Gubernur Bali, namun dipastikan sebelum pelantikan Bupati/Wabup  Karangasem Gede Dana–Wayan Arta Dipa pada 17 Februari 2021. Sebab, pada pelantikan Bupati dan selanjutnya serah terima jabatan dari Bupati Mas Sumatri-Arta Dipa kepada Gede Dana/Wabup Arta Dipa, dihadiri Ketua Definitif DPRD Karangasem.  *adv

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer