Denpasar (bisnisbali.com) – Selama masa pandemi Covid-19 telah terjadi peningkatan pembayaran klaim peserta jaminan ketenagakerjaan. Data sampai dengan Desember 2020, BPJamsostek Cabang Bali Denpasar menyatakan telah membayarkan total sebesar Rp690.196.772.529.
Dari empat program BPJamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT mencapai Rp642.930. 251.640 untuk 51.903 kasus. JKM Rp14.463.000.000 untuk 368 kasus, JKK Rp26.797.407.704 untuk 2980 kasus dan JP Rp4.338.642.410 untuk 5.176 kasus.
“Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan.
Diakui klaim ini mengalami peningkatan yang signifikan sejak masa pandemi mulai bulan
Maret hingga saat akhir Desember 2020. Adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemi Covid-19 ini membuat perusahaan nirlaba ini terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim.
“Tentunya improvisasi terhadap pelayanan klaim yang dilakukan aman dan sesuai dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Pihaknya menyebutkan bagi yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas.
Sementara dalam upaya meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, kata Irfan pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan.
Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga mengoptimalkan pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online. Peserta dapat melakukan antrian online dan melakukan pengajuan klaim terlebih dahulu dengan mengakses www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian peserta akan dihubungi oleh petugas untuk dilakukan verifikasi melalui videocall sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Cara lainnya adalah dengan melakukan jemput bola oleh para petugas ke perusahaan yang melakukan PHK kepada beberapa karyawannya.
“Petugas akan melakukan verifikasi administrasi klaim JHT secara kolektif. Ini memang memerlukan kerja sama dan koordinasi yang baik antara perusahaan dengan Pembina perusahaan,” ucapnya. r