Tabanan (bisnisbali.com) –Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kabupaten Tabanan akan membina 43 koperasi bermasalah. Pembinaan tersebut khususnya menyasar koperasi yang sudah tiga kali tak menggelar kewajiban Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang secara aturan telah tergolong dalam koperasi bermasalah.
“Sebanyak 43 koperasi sakit ini akan divalidasi lagi untuk mengetahui penyebabnya. Kalau tidak RAT karena koperasi bersangkutan sakit, kami akan lakukan pembinaan. Untuk koperasi yang tidak RAT karena alasan untuk menghindari munculnya kerumunan, maka itu kami maklumi karena tahun kemarin merupakan awal pandemi Covid-19 yang memang memicu ketakutan berbagai kalangan untuk menggelar kegiatan melibatkan orang banyak,” tutur Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan I Made Yasa, Minggu (24/1) kemarin.
Koperasi yang bermasalah akan disurati, bahkan akan didatangi guna mengetahui permasalahan yang dihadapi untuk kemudian dilakukan pembinaan. Jika karena permasalahan administrasi, dinas akan bantu melengkapi. Tetapi apabila koperasi tersebut mengalami permasalahan keuangan, salah satunya diakibatkan oleh anggota yang tidak bisa membayar kewajiban, pihaknya akan mengarahkan untuk diselesaikan secara intern di koperasi bersangkutan. Sementara jika koperasi yang bermasalah memang berniat bubar, dinas akan memfasilitasi mengajukan ke pemerintah pusat. “Biasanya koperasi bubar karena mereka tidak bisa mengembangkan lagi usaha dan sepakat bubar,” tuturnya.
Menurut mantan Kadis Pariwisata ini, jika koperasi tersebut tidak menggelar RAT tahun lalu karena takut memicu kerumunan, itu dimaklumi dan tahun ini diarahkan segera menggelar RAT. Saat ini ada banyak cara yang bisa dilakukan pengelola koperasi untuk bisa melaporkan atau menggelar RAT. Di antaranya melalui video conference atau laporan pertanggungjawaban bisa dilaporkan secara tertulis atau tidak harus mengumpulkan massa (anggota).
Guna mencegah munculnya permasalahan di kalangan koperasi sebagai dampak pandemi Covid-19 yang masih menghantui, pihaknya mengimbau kalangan koperasi untuk menggelar RAT sesuai jadwal dari Permenkop Nomor 19/2015. RAT untuk jenis koperasi primer diselenggarakan dengan rentang waktu mulai Januari hingga Maret nanti, sedangkan untuk jenis koperasi sekunder dilakukan mulai Januari hingga Juni mendatang.
“Kami sudah surati koperasi yang wajib RAT untuk bisa segera menggelar kegiatan dan saat ini kegiatan menggelar RAT sudah cukup fleksibel. Khusus koperasi yang bermasalah, kami tentu awasi lebih intens lagi atau jadi skala prioritas agar bisa segera menggelar RAT atau bangkit,” pungkas Made Yasa.
Berdasarkan data di Diskop Tabanan, koperasi yang bermasalah jumlahnya hampir menyebar di sejumlah kecamatan. Jumlah terbanyak terdapat di Kecamatan Tabanan mencapai 16 koperasi, selanjutnya di Kecamatan Kediri 9 koperasi. Sisanya merata di masing-masing kecamatan dengan kisaran 2-5 koperasi bermasalah. Jumlah tersebut berpotensi mengalami perubahan atau pengurangan kembali, karena masih akan dilakukan validasi sekaligus pembinaan atau pendampingan dari dinas. *man