Denpasar (bisnisbali.com) – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di 2021 menjadi salah satu upaya bank lokal Bali mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemberian akses permodalan berbunga rendah diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bertahan dan tetap berkembang di masa pandemi.
Direktur Utama Bank BPD Bali, Nyoman Sudharma, S.H., di Renon, Minggu (24/1), mengatakan, suku bunga KUR yang dikenakan kepada debitur masih sangat rendah yaitu sebesar 6 persen per tahun. Sesuai siaran pers dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 28 Desember 2020, debitur diberikan subsidi bunga tambahan sebesar 3 persen. “Itu berarti debitur hanya menanggung beban bunga sebesar rata-rata 3 persen,” katanya.
Sudharma mengakui, pemberian bunga kepada debitur sebesar 3 persen atau dengan adanya subsidi bunga tambahan dari pemerintah, merupakan langkah positif yang sangat disambut baik oleh Bank BPD Bali karena secara langsung menyebabkan peningkatan kemampuan membayar debitur kepada bank. “Hal ini (bunga 3 persen) sekaligus membantu debitur untuk dapat bertahan di masa pandemi Covid-19, yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pemulihan perekonomian Bali,” katanya.
Adapun syarat debitur KUR yang dapat menerima subsidi bunga adalah debitur dengan kualitas kredit baik (performing loan) dan kredit debitur tidak memiliki tunggakan. Ia pun menyampaikan, pada tahun 2020 sebanyak 12.060 debitur KUR Bank BPD Bali telah menikmati subsidi bunga tambahan sebesar total Rp 43,7 miliar dengan outstanding kredit sebesar Rp 1,3 triliun. “Hanya 63 debitur yang tidak menerima subsidi bunga tambahan dikarenakan kondisi kreditnya dalam kualitas nonperming loan (NPL),” ujarnya.
Ia pun optimistis kondisi ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa penyaluran KUR Bank BPD Bali telah dilakukan dengan tata kelola yang baik. *dik