Gianyar (bisnisbali.com) –Kabupaten Gianyar masih masuk dalam zona merah penanganan Covid-19. Menyikapi rencana perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali, Satpol PP bersinergi dengan TNI Polri akan lebih mengoptimalkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kabupaten Gianyar.
Kasatpol PP Gianyar Made Watha, Jumat (22/1) kemarin, menyatakan Gianyar merupakan daerah penyangga Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Sehubungan dengan rencana perpanjangan penerapan PPKM di Bali, Kabupaten Gianyar tentu akan meningkatkan disiplin penerapan prokes. ‘’Dalam menegakkan penerapan PPKM, Gianyar juga mengatur jam buka tutup pasar. Seperti jam tutup pasar senggol diatur sampai pukul 21.00 Wita,” ucapnya.
Dalam mengawasi penerapan disiplin prokes, Satpol PP yang bergabung dalam Tim Satgas PPKM mengimbau masyarakat, pengunjung pasar dan pedagang agar disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu, melakukan teguran langsung apabila ada yang tidak menggunakan masker atau memakai masker namun tidak sesuai ketentuan serta mengimbau agar tidak berkerumun. ’’Warga yang melanggar diberikan teguran dan imbauan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap beraktivitas terutama saat berada di luar rumah,” kata Watha.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Jati Ambarsika, Pemkab Gianyar menganggarkan Rp 10,5 miliar untuk penanganan Covid-19. Dana ini untuk membiaya vaksin dan sarana APD Rp 1,8 miliar, jaring pengaman sosial Rp 3 miliar, insentif tenaga medis dan nonmedis Rp 4 miliar serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang Covid-19 di RSUD Sanjiwani Rp 1,7 miliar. “Jadi, anggaran penanganan Covid-19 totalnya sekitar Rp 10,5 miliar,” tambahnya. *kup