Tabanan (bisnisbali.com) –Di tengah pandemi Covid-19, pengembangan pariwisata desa di Kabupaten Tabanan terus menggeliat. Saat ini delapan desa sudah mengukuhkan pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai cikal bakal mengantongi surat keputusan (SK) sebagai desa wisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tabanan I Gede Sukanada, Rabu (20/1) kemarin, mengungkapkan delapan desa yang sebelumnya mengajukan diri sebagai desa wisata sudah membentuk pokdarwis dan sudah dikukuhkan. Pokdarwis merupakan salah satu ketentuan yang harus ada sebelum mengantongi SK sebagai desa wisata. “Setelah mengukuhkan pokdarwis baru kami dorong desa bersangkutan untuk proaktif mengajukan permohonan agar bisa di SK-kan menjadi desa wisata. Selain itu, nantinya ada tim yang akan turun ke lapangan,” tuturnya.
Delapan desa di Kabupaten Tabanan yang sudah mengkuhkan pokdarwis yakni Bumi Manik Sari Batannyuh (Kecamatan Marga), Pesona Paras Putih Desa Angkah, Dewi Kesari Desa Tegal Mengkeb Banjar Klecung, Wana Harum Desa Sekartaji, Wana Asri Lestari Desa Basangbe, Babahan Lestari (Kecamatan Penebel), Belumbang Lestari (Kecamatan Kerambitan) dan Santi Cipta Lestari Desa Timpag.
Selain menambah destinasi baru termasuk desa wisata, kini pihaknya sedang menyiapkan destinasi yang berkualitas. Salah satunya menyangkut sertifikasi kelayakan destinasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Sebelumnya ketentuan ini cukup dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten, namun sekarang mengalami perubahan yakni harus memenuhi sertifikasi CHSE yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Sertifikasi CHSE ini tidak bisa kami yang melakukan, tapi oleh akomodasi atau destinasi bersangkutan. Dinas sifatnya hanya menginfokan,” jelas mantan Camat Kerambitan ini.
Menurut Gede Sukanada, destinasi di Tabanan secara umum sudah siap memenuhi ketentuan CHSE tersebut. Akan tetapi ada beberapa pelaku usaha akomodasi yang masih mengalami kendala dalam proses pelaporan elektronik ke pusat. “Sertifikat CHSE itu akan keluar jika pelaporan atau tata cara mekanisme melalui elektronik sudah benar. Secara umum sertifikat CHSE tidak jauh berbeda dengan sertifikat sebelumnya terkait prokes. Bedanya hanya saat ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya. *man