Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliTabanan Mulai Terapkan SIM PKB

Tabanan Mulai Terapkan SIM PKB

Tahun 2020 Kabupaten Tabanan mengantongi kendaraan wajib uji mencapai 10.047.

Tabanan (bisnisbali.com) -Tahun 2020 Kabupaten Tabanan mengantongi kendaraan wajib uji mencapai 10.047. Jumlah yang besar tersebut dapat menjadi potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tabanan. Demikian diungkapkan Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama, di sela-sela launching pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) yang hasil pengujiannya secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik), di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, Selasa (19/1) kemarin.

Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan. Hal itu sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang mulai 2021 mendatang kabupaten/kota seluruh Indonesia wajib melaksanakan pengujian dengan sistem ini.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan kabupaten/kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan di daerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, di Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini di antaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhinya kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring atau pengawasan di lapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.

Sementara itu, Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor secara Blue Card ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak kecelakaan yang memiliki efek negatif yang bersifat jangka panjang. Mulai dari kerugian material, hilangnya nyawa serta dampak lainnya berupa kemacetan lalu lintas.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Kemenhub dengan membuat program ini dengan SIM PKB di seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan uji kendaraan secara akurat, yang hasil ujinya dilakukan oleh alat atau sistem yang tidak bisa dimanipulasi kebenarannya yang hasil uji berupa Blue Card. Selain itu, ini bisa langsung dipantau secara online oleh Kementerian Perhubungan.

“Oleh karena itu, diberlakukannya pengujian kendaraan bermotor dengan SIM PKB mampu memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang cepat, baik secara kualitas maupun kuantitas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan angkutan umum dan angkutan barang, serta ikut menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Susila.*man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer