Denpasar (bisnisbali.com) –Rapat Anggota Tahunan (RAT) jadi agenda wajib yang harus dilaksanakan koperasi setiap tahunnya. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan RAT dihimbau agar taat protokol kesehatan (prokes) dan didorong untuk menyelegarakan dengan sistem hybrid (offline dan online). Terutama bagi koperasi yang telah memiliki kemampuan dalam hal teknologi informasi yang memadai.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, Selasa (19/1) kemarin mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, yang mengimbau pengurus koperasi untuk tetap taat protokol kesehatan jika melaksanakan RAT dengan sistem tatap muka. Di samping itu, bagi koperasi yang memiliki kemampuan teknologi informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT dengan bantuan media elektornik, namun tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami sarankan dengan medote hybrid. Misalnya berapa orang yang datang sebagai perwakilan, sisanya mengikuti secara virtual,” ungkapnya.
Pelaksanaan RAT jadi sebuah kewajiban dan harus diketahui anggota. Pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pengurus apabila ada RAT hanya diikuti perwakilan anggota, namun tetap laporan akhir tahun harus disampaikan kepada anggota. “Bisa dengan lampiran melalui email atau pesan whatsapp ke masing-masing anggota, atau lainnya. Pada intinya anggota harus menerima laporan neraca,” terangnya.
Pelaksanaan RAT kata Erwin agar paling lambat digelar Maret mendatang. Saat ini dikatakannya sudah ada beberapa koperasi di Denpasar yang sudah melakukan RAT. Diakuinya, beberapa koperasi sebelumnya sempat ragu melaksanakan RAT di tengah kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 ini. Sehingga pihaknya mengeluarkan himbauan untuk pelaksanaan RAT yang harus dengan penerapan prokes. *wid