Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliImbal Hasil Peserta BPJamsostek di Atas Deposito

Imbal Hasil Peserta BPJamsostek di Atas Deposito

BPJamsostek lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi dengan mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi.

Denpasar (bisnisbali.com) –BPJamsostek lebih memaksimalkan hasil kelolaan investasi dengan mengurangi broker fee atau biaya transaksi penempatan dana dengan manajer investasi. Sebagai badan hukum publik yang bersifat nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 5,63 persen p.a.

“Itu tentunya selalu di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah yang pada tahun 2020 ini sebesar 3,87 persen,” kata Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto.

Ia mengatakan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan ini tetap mencatatkan hasil positif pada kinerja institusi sepanjang tahun 2020 meski dalam suasana pandemi Covid-19. Sepanjang tahun 2020, penerimaan iuran (unaudited) tercacat berhasil dibukukan sebesar Rp73,31 triliun, walaupun terdapat implementasi PP 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran Program JKK, JK sebesar 99 persen dan penangguhan Program JP sebesar 99 persen.

“Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp486,38 triliun pada akhir Desember 2020,” katanya.

Badan hukum publik yang bersifat nirlaba ini juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp32,30 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen. Dana dan hasil investasi tersebut mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 12,59 persen dan 10,85persen dibandingkan tahun akhir 2019.

Agus mengutarakan investasi dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.

“Untuk alokasi dana investasi, menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksadana, dan investasi langsung sebesar 1 persen,” ujarnya.

Diakui selama masa pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pada awal tahun 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3900-an pasca ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.

Ia pun menyebutkan dari 2016 hingga 2020 saja, dana kelolaan BPJamsostek dapat tumbuh mencapai 2 kali lipat dengan CAGR sebesar 18,74 persen, hingga mencapai Rp486,38 triliun. Ini jelas membuktikan kinerja dalam meningkatkan kepesertaan dan mengelola dana investasi sangat baik dengan peningkatan signifikan dari dana kelolaan yang diperoleh.

Dari sisi kinerja kepesertaan kata Agus, total 50,72 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta ketenagakerjaan hingga akhir Desember 2020. Hasil ini merupakan pencapaian yang positif untuk mengakhiri tahun 2020, meski dengan kondisi pandemi Covid-19 yang juga tidak kalah menantang bagi peningkatan kepesertaan. Sementara dari sisi perusahaan peserta atau pemberi kerja, pada periode yang sama capaian yang diraih sebesar 683,7 ribu perusahaan.

Deputi Direktur BPJamsostek Bali Nusa Tenggara Papua (Banuspa), Deni Yusyulian mengatakan Walaupun banyak terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berkurangnya pendapatan usaha sebagai dampak dari pandemi Covid-19, BPJamsostek tetap dapat melakukan akuisisi peserta. Tidak hanya itu melalui inisiatif perisai (penggerak jaminan sosial Indonesia), BPJamsostekjuga mendorong kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM)b.*dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer