SEKRETARIS Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mengingatkan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk senantiasa menunjukkan integritas dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan danah hibah pariwisata tahun 2020 yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.
“Tolong kepada teman-teman perangkat daerah terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan, pastikan dokumennya dan foto- fotonya lengkap sehingga terlihat kerjanya bertanggung jawab. Tunjukkan bahwa kita benar-benar punya integritas dan bertanggung jawab terhadap dana hibah yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat,” tegas Adi Arnawa saat memimpin rapat laporan realisasi dana hibah pariwisata tahun 2020, bertempat di ruang pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (18/1).
Rapat juga dihadiri Plt. Kadis Pariwisata yang juga Asisten Administrasi Umum, Cokorda Raka Darmawan, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha dan perwakilan dari perangkat daerah terkait lainnya.
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa menyampaikan, kunci keberhasilan dan kecepatan pelaporan sangat tergantung kepada pimpinan perangkat daerah, termasuk wajib pajak yang menerima hibah pariwisata. “Saya berharap secepat-cepatnya kita eksekusi sehingga dari segi pertanggungjawaban kita aman dan kita menunggu hasil laporan kita kepada Kementerian Keuangan,” katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Inspektur untuk dilakukan secara paralel bergerak cepat sehingga akhir bulan ini sudah selesai melakukan semuanya. “Hasil daripada pelaksanaan ini tolong format terkait pelaporan ini menjadi kunci penting dalam rangka untuk akuntabilitas pertanggungjawabannya nanti. Kita harus antisipasi sehingga apapun tahapan- tahapan yang dilakukan dan termasuk mungkin berapa realisasi yang telah dilakukan tolong disampaikan sejelas-jelasnya. Saya pastikan akhir bulan ini sudah kelar semua,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan, pemerintah daerah menyampaikan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata kepada Kementerian Keuangan paling lambat 28 Februari. Namun diingatkannya, kalau kegiatan sudah selesai dilaksanakan dan laporan sudah dipersiapkan oleh perangkat daerah sehingga tidak perlu menunggu batas akhir karena masih banyak tugas-tugas lain yang perlu diselesaikan.
Ditambahkannya, laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata sebelum disampaikan ke Kementerian Keuangan harus dilakukan review dulu oleh Inspektorat. “Untuk itu kami harapkan nanti masukan dari Ibu Inspektur dan Bapak Sekda, kira-kira kapan perangkat daerah bisa menyetor laporannya kepada Inspektorat untuk di review sebelum diserahkan ke BPKAD,” katanya.
Dalam hal terdapat sisa dana berdasarkan laporan akhir pelaksanaan hibah pariwisata ini, menurut Cok Raka Darmawan, wajib disetorkan kembali dari pemerintah daerah ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan ini tugas dari BPKAD untuk memastikan. “Nanti tolong dipastikan oleh BPKAD bagaimana mekanisme pengembaliannya ke RKUN, untuk memastikan pelaksanaan hibah pariwisata ini berjalan sesuai dengan mekanisme dan waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Terkait dengan realisasi hibah kepada pengusaha hotel dan restoran, dikatakan Cok Raka Darmawan, dari 1.621 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, yang terealisasi hanya sejumlah 929 hotel dan restoran. “Yang tidak terealisasi ini karena tidak melengkapi persyaratan dan tidak mengambil hibah,” pungkasnya. *adv