Tabanan (bisnisbali.com) –Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabanan pada 11 Januari lalu, Tim Yustisi PPKM telah menindak ratusan warga karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Sebanyak 45 orang di antaranya tidak menggunakan masker.
Tim Yustisi PPKM merupakan gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kabupaten Tabanan serta dibantu petugas kecamatan. Tim yang dibagi menjadi 10 regu tersebut secara intens melakukan sidak menyeluruh di 10 kecamatan. Sesuai data, sampai 16 Januari 2021, tercatat 45 orang didenda karena tidak menggunakan masker, 860 orang diberikan teguran lisan dan 79 orang dikenakan hukuman fisik.
Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda masing-masing Rp 100 ribu dengan total denda Rp 4,5 juta masuk ke Pemkab Tabanan. Sementara 860 orang
diberikan teguran lisan berupa edukasi dan sosialisasi serta 79 orang dikenakan hukuman fisik berupa push up dan melakukan kegiatan sosial.
Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba belum lama ini mengungkapkan, dalam melakukan penindakan pihaknya lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan atau tidak membawa masker. Pihaknya tidak sertamerta memberi denda, namun lebih ke arah edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. Orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, diberikan teguran lisan sampai tindakan fisik, seperti melakukan kegiatan sosial dan push up. “Banyak yang dihukum seperti itu. Yang benar-benar kami denda adalah yang tidak pakai masker,” ujarnya.
Tim Yustisi akan terus melakukan penindakan, bahkan dilaksanakan dua kali dalam sehari. Ia minta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan kasus di Tabanan dengan daerah lain yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Namun, tidak dipungkirinya pelanggaran kemungkinan akan bertambah terus ke depannya selama penerapan PPKM.
Menurutnya, minimnya denda dari pelanggaran penggunaan masker di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat sudah taat dan sadar menggunakan masker hingga di pedesaan. “Masyarakat Tabanan hampir 99 persen sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja, masak itu didenda. Jadi, yang betul-betul kami denda yakni yang sama sekali tidak membawa atau menggunakan masker,” tegas Sarba.
Ia menambahkan, sidak ini tujuan utamanya bukanlah uang denda, tetapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pihaknya akan terus berupaya mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar selalu menaati anjuran pemerintah untuk selalu disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat terutama 3 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak. *man