Gianyar (bisnisbali.com) –Sesuai hasil rapat koordinasi pembahasan serah terima pengelolaan Pasar Seni Sukawati pada Selasa (12/1) lalu, kontraktor pelaksana diberikan batas waktu melakukan pembersihan dan perapian sampai 31 Januari mendatang. Penyerahan Pasar Seni Sukawati dari Balai PPW Bali (PUPR) kepada Pemkab Gianyar dilaksanakan awal Februari 2021.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar Luh Gede Eka Suary, Senin (18/1) kemarin, Â mengatakan rapat koordinasi antara Diperindag Gianyar, PPK Pasar Seni Sukawati (Blok A dan Blok B) dan kontraktor pelaksana menyepati perbaikan kerusakan permukiman warga akan diselesaikan kontraktor pelaksana sampai 31 Januari. Sementara pelatihan terkait sarana dan prasarana pasar dilaksanakan mulai 18 Januari 2021. Pelatihan ini didampingi kontraktor pelaksana, Konsultan MK dan Konsultan Pengawas Berkala. “Sambil jalan sebelum penyerahan, Pemkab Gianyar melakukan pemenuhan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan penerbitan sertifikat BGH,” ucapnya.
Acara pecaruan dan pemlaspasan akan dilaksanakan setelah penyerahan Pasar Seni Sukawati dari Balai PPW Bali (PUPR) kepada Pemkab Gianyar. Setelah dikelola Pemkab Gianyar, pasar ini akan ditempati 802 pedagang yang meliputi 778 los dan 24 kios. “Disperindag dan Kabag Kesra sudah menyiapkan hari baik untuk acara pecaruan dan pemlaspasan Pasar Seni Sukawati,” jelasnya.
PPK Pasar Sukawati Blok A dan B, Ni Nengah Satriyani, menyampaikan serah terima kelola dari Balai PPW Bali kepada Pemkab Gianyar akan dilakukan Februari 2021. “Mekanismenya, PPK menyampaikan kepada Kasatker dan Kasatker meneruskan kepada Kepala Balai PPW Bali penyerahan ke Pasar Seni Sukawati ke Pemkab Gianyar,” tegasnya.
Qomarudin selaku pelaksana proyek menyatakan akan menyelesaikan perapian dan pembersihan proyek serta perbaikan kerusakan permukiman warga hingga 31 Januari sesuai hasil rapat koordinasi dengan PKK dan Diperindag Gianyar. *kup