OJK Tegaskan Tak Ada Istilah ’’Bailout”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyebutkan, dalam UU PPKSK, UU OJK dan UU Bank Indonesia (BI) sudah tidak dikenal skema bailout atau dana talangan kepada sektor jasa keuangan apalagi sektor riil.

312
Giri Tribroto

Denpasar (bisnisbali.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara menyebutkan, dalam UU PPKSK, UU OJK dan UU Bank Indonesia (BI) sudah tidak dikenal skema bailout atau dana talangan kepada sektor jasa keuangan apalagi sektor riil. Demikian pula dalam UU No. 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19, dikenal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan beberapa skema Penempatan Uang Negara (PUN), subsidi bunga, penjaminan dan lainnya.

“POJK No. 11 Tahun 2020 telah mengatur bahwa bank dapat memberikan kredit, pembiayaan atau  penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain sebelumnya,” jelas Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto di Denpasar, Minggu (17/1).

Sebelumnya diberitakan, pelaku usaha di Bali berharap adanya bantuan OJK agar perbankan bisa memberikan top up kredit atau memperbolehkan pengusaha untuk tambah pinjaman. Di lapangan, perbankan tidak bisa memberikan tambahan pinjaman karena analisa berkaitan pariwisata. Oleh karena itu, pelaku usaha berharap agar ada payung hukum melalui bailout yang memperbolehkan mengeluarkan kredit dengan analisa tidak normal (extra ordinary). Pelaku usaha beranggapan jika analisa normal maka pariwisata yang no income saat ini tidak akan diberikan tambahan kredit.

Terkait hal tersebut, Giri pun menjelaskan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank. Itu karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Sektor ekonomi tersebut antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan sepanjang berdasarkan self-assessment bank debitur dimaksud terkena dampak Covid-19. “Oleh karena itu, bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19 serta sektor yang terdampak,” ucapnya.

Ia pun menerangkan, berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Ini khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha. Kebijakan yang dikeluarkan di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022.

“POJK No. 48 Tahun 2020 perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan,” paparnya.

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard. Giri pun mengungkapkan, ketentuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah (KKR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank bagi BUK/BUS/UUS.

“Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan bank harus melakukan penilaian terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya POJK ini,” jelasnya. Penilaian dimaksud akan berdampak terhadap penilaian kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dimaksud.*dik