Tabanan (bisnisbali.com) –Sejak 7 September 2020 lalu hingga saat ini, tim Yustisi Kabupaten Tabanan telah menindak 106 orang dan satu usaha pelanggar protokol kesehatan (prokes) di 10 kecamatan. Masing-masing pelanggar tersebut dikenakan denda Rp 100 ribu, sedangkan pelaku usaha dikenakan denda Rp 1 juta sehingga total denda prokes yang dikantongi mencapai Rp 11,6 juta.
Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (14/1), mengatakan pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitikberatkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan atau tidak membawa masker. Di tengah status Tabanan sebagai daerah zona merah dan menerapkan PPKM, tim yustisi lebih tegas dalam menindak pelanggar prokes dibantu TNI-Polri yang didahului edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya memberi teguran sampai hukuman ringan, seperti menyapu jalan dan push up. “Banyak yang seperti itu dan yang dihukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kami denda karena tidak pakai masker sebanyak 106 orang dan satu pelaku usaha,” ungkapnya.
Pihaknya akan terus melakukan penindakan. Ia minta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tabanan tidak membandingkan dengan daerah yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Dirinya juga tidak memungkiri pelanggar mungkin terus bertambah ke depannya dalam penerapan PPKM ini.
Sarba menyebutkan minimnya pelanggar yang terkena denda pelanggaran penggunaan masker saat ini dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat memakai masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat sudah disiplin. Hanya salah-salah pakai saja. Jadi, yang betul-betul kami denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegasnya.
Ia menambahkan, sidak pelanggar masker ini tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda, tetapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes guna mempersempit penyebaran Covid-19 yang belum terkendali di Kabupaten Tabanan. Tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan. ‘’Jumlah uang denda ini belum pernah saya sampaikan sebelumnya, karena itu bukan tujuan kami. Kalau toh diminta, kami siap menjelaskan dan wartawan sudah pernah menanyakan itu,” ujar Sarba. *man