Denpasar (bisnisbali.com) –Tim DVI Polri telah mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta – Pontianak yaitu Mia Tresetyani, pada 14 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 WITA.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja Cabang Bali telah menyerahkan santunan kepada ahli waris Jumat 15 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono saat penyerahan santunan ke ahli waris korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air di Denpasar, Jumat (15/1).
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal penyelesaian klaim oleh Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri. Hal ini merupakan komitmen JR untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum.
“Kami pun menyampaikan bahwa atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kadishub Prov. Bali, I G.W. Samsi Gunarta dan Distrik Manager Sriwijaya Air Bali Hendrik Ardiansah.
Pihak keluarga pada kesempatan tersebut memberikan aprisiasi positif dan mengucapkan terima kasih atas perhatian Jasa Raharja. Keluarga juga memohon doanya agar jenasah almarhum bisa lancar dibawa ke Bali.
Sementara itu Hendrik mengatakan sosok almarhumah merupakan pramugari terbaik dari yang terbaik, ceria, humble, rendah hati dan baik bagi semua orang. Tidak hanya itu almarhumah juga sosok yang dikenang taat beribadah. Manajemen pun ke depan juga akan konsen ke hak –hak korban.*r