Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliI Wayan Sarba, Jaring Ratusan Pelanggar        

I Wayan Sarba, Jaring Ratusan Pelanggar        

SEJAK Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (11/1) lalu hingga Rabu (13/1), Tim Yustisi Covid-19 yang terdiri atas gabungan unsur Satpol PP Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan telah menjaring ratusan pelanggar sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 517/01/BPBD tentang pengendalian penyebaran Covid-19.

SEJAK Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (11/1) lalu hingga Rabu (13/1), Tim Yustisi Covid-19 yang terdiri atas gabungan unsur Satpol PP Tabanan, Kodim 1619/Tabanan dan Polres Tabanan telah menjaring ratusan pelanggar sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 517/01/BPBD tentang pengendalian penyebaran Covid-19. Pelanggaran tersebut semuanya dilakukan oleh perorangan.

Mengamankan SE Bupati Tabanan Nomor 517/01/BPBD, Satpol PP Tabanan bergerak melakukan pemantauan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tabanan. Pemantauan dibagi menjadi lima regu yang  ditugaskan bergantian menjadi dua shift, yakni pagi dan malam. Tim bergerak ke beberapa lokasi pasar tradisional, toko berjejaring hingga pasar  senggol yang menjadi sasaran operasi PPKM. “Dari pemantauan, kami masih menemukan masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya tidak memakai masker,” tutur Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba.

Selama tiga hari pelaksanaan PPKM, Tim Yustisi Covid-19 menjaring 508 pelanggar di 10 kecamatan. Dari jumlah pelanggar tersebut, 471 orang dikenakan sanksi teguran lisan, 27 orang dikenakan sanksi tindakan fisik, 7 orang dikenakan denda dan 3 orang diberikan teguran tertulis.

“Pelanggar ini merupakan kalangan perorangan. Kalangan usaha yang juga menjadi sasaran pemantaun rata-rata sudah menerapkan prokes dan aturan yang ditentukan dalam SE PPKM,” tegasnya. *man

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer