Denpasar (bisnisbali.com) –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara berharap pada tahun ini peningkatan rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) perbankan di Bali bisa ditekan. Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Giri Tribroto, di Denpasar, Senin (11/1) kemarin, kembali menekankan, NPL di Bali rata-rata 3,26 persen per November 2020. Dengan adanya kebijakan restrukturisasi OJK, NPL perbankan di Bali dan di Indonesia pada umumnya bisa ditekan. “Di tahun 2021 kami harapkan NPL masih terjaga karena OJK telah memperpanjang kebijakan relaksasi kredit hingga 2022,” katanya.
Dia menyebutkan, jika berbicara kinerja industri perbankan 2021 yang masih dalam suasana pandemi Covid-19, tentu semua berharap lebih baik dibanding 2020. Dengan dimulainya pemberian vaksin di Indonesia, tentunya menimbulkan harapan baru akan bangkitnya perekonomian di daerah maupun Indonesia. “Namun kita tidak boleh lengah, tetap jalankan protokol kesehatan di mana pun kita berada,” ujarnya.
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelaku usaha, Giri mengimbau bank juga wajib menjaga kesehatan dengan terus menjaga tingkat kecukupan modal dan likuiditasnya di masa pandemi agar pelayanan kepada masyarakat Bali tetap dapat dilaksanakan dengan baik. Di situasi seperti saat ini, tentunya merupakan tantangan yang berat untuk industri keuangan.
Begitu pula untuk pelaku usaha UMKM di daerah ini. Perbankan agar tetap menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). Berdasarkan data, target KUR 2021 hampir sama seperti tahun lalu sekitar Rp6 triliun untuk di Bali saja.
“Kita harapkan dapat tercapai targetnya di tahun ini. Seperti kita ketahui bersama Bali sudah memiliki kurbali.com dimana masyarakat bisa mengakses KUR cukup dari rumah saja,” jelasnya. *dik