Jadwal RAT Kembali Sesuai Permenkop 19/2015

Setelah pada tahun lalu diberikan kelonggaran waktu untuk penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT), tahun ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan menegaskan untuk penyelenggaraan RAT tahun buku 2020 tak ada lagi kelonggaran.

547
RAT – Suasana RAT salah satu koperasi di Tabanan.

Tabanan (bisnisbali.com) – Setelah pada tahun lalu diberikan kelonggaran waktu untuk penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT), tahun ini Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan menegaskan untuk penyelenggaraan RAT tahun buku 2020 tak ada lagi kelonggaran. Jadwal RAT harus sesuai dengan aturan yakni Permenkop No. 19 tahun 2015.

Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Tabanan, Ni Nyoman Yudiani, Selasa (12/1), mengungkapkan, tahun lalu untuk penyelenggaraan RAT baik koperasi primer maupun sekunder memang diberikan kebijakan untuk kelonggaran waktu penyelenggaraan hingga Desember. Pertimbanganya, tahun lalu ada kejadian yang tidak terduga yaitu pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan waktu bagi kalangan koperasi menyesuaikan kondisi untuk penyelenggaraan RAT.

Ditegaskannya, saat ini karena sudah ada kiat-kiat menyikapi pandemi Covid-19 untuk penyelenggaran RAT, tentunya tidak ada lagi toleransi untuk batas waktu penyelenggaraan RAT tahun buku 2020. Artinya, jadwal pelaksanaan RAT masing-masing koperasi harus sesuai dengan aturan yang ada.

Pelaksanaan RAT untuk jenis koperasi primer diselenggarakan dengan rentang waktu mulai Januari hingga Maret mendatang sedangkan untuk jenis koperasi sekunder harus dilakukan mulai Januari hingga Juni. Terkait teknis pelaksanaan RAT, tetap berdasarkan pada aturan, namun dengan mempertimbangkan kondisi setempat terkait pandemi Covid-19.

“Kondisi tersebut bukan berarti penyelenggaraan RAT ini cukup dengan hanya melaporkan saja ke dinas. RAT ini tetap harus terselenggara, namun dengan sistem yang berbeda dengan kebiasaan sebelumnya,” ujarnya.

Jelas Yudiani, teknis dari sistem penyelenggaraan RAT di masa pandemi Covid-19 ini ada dua yakni, RAT dengan cara daring dan luring. RAT melalui daring ini bisa dengan cara menggunakan aplikasi Zoom maupun aplikasi lainnya. Sedangkan RAT cara luring artinya bertemu langsung dengan anggota, namun dalam jumlah yang terbatas dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “RAT dengan cara luring ini harus benar-benar menerapkan prokes. Seperti, jaga jarak, mengharuskan peserta RAT menggunakan masker, hingga menyediakan tempat cuci tangan,” tandasnya.

Alternatif lainnya adalah, pelaksanaan RAT bisa juga ditempuh dengan cara tertulis. Artinya, pengurus menyampaikan laporan langsung kepada anggota tanpa melalui rapat dengan menyertakan isian kuesioner terkait persetujuan maupun saran dari anggota. Lanjut kemudian hasil kuesioner tersebut direkap dan dievaluasi sebagai pertanggungjawaban RAT.

Sementara itu, 2020 lalu untuk capaian RAT tahun buku 2019 di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan mencatat mencapai 88,05 persen dari 410 koperasi yang wajib RAT. Periode yang sama, jumlah koperasi di Kabupaten Tabanan total mencapai 594 koperasi. Dari jumlah tersebut koperasi aktif mencapai 427, koperasi tidak aktif 167, dan koperasi baru mencapai 17. *man