Kamis, Oktober 31, 2024
BerandaBaliHari Pertama PPKM di Denpasar, Tujuh Pelanggar Prokes Didenda

Hari Pertama PPKM di Denpasar, Tujuh Pelanggar Prokes Didenda

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung mulai Senin (11/1)

Denpasar (bisnisbali.com) –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung mulai Senin (11/1) kemarin.  Pada hari pertama PPKM di Kota Denpasar, petugas menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes), 7 di antaranya dikenai denda masing-masing Rp 100.000. Pelanggar ini terjaring saat tim yustisi melakukan sidak prokes di pertigaan Jalan Gunung Galunggung-Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam operasi ini pihaknya melibatkan tim gabungan Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri serta didukung Perbekel beserta staf perangkat Desa Ubung Kaja. “Pelanggaran masih tetap ada, artinya perlu digencarkan sosialisasi prokes,” ujarnya.

Sementara itu, satu pelanggar lainnya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up. Masyarakat yang kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan. “Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Menurutnya, penerapan denda ini karena melanggar  Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Pihaknya akan terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum serta menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” tegasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan, untuk mencegah penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga penularan Covid-19 segera bisa diatasi. “Mari bersama-sama dengan kesadaran dan kedisiplinan mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,” ungkapnya. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer