Denpasar (bisnisbali.com) –Kondisi ekonomi pada 2021 yang masih dipengaruhi pandemi Covid-19 menuntut perbankan menjaga profesionalisme pengelolaan usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau perbankan untuk tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto, di Renon, Minggu (10/1) mengatakan, selain tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menjaga profesionalisme, tentu perbankan wajib juga menjaga integritas dalam mengelola banknya. “Prinsip kehati-hatian tetap harus diutamakan dalam penyaluran kredit termasuk dalam pemberian relaksasi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, tentunya banyak usaha terdampak pandemi Covid-19 saat ini. Di Bali misalnya yang dominan ditopang oleh sektor pariwisata. Kendati demikian, bank juga harus jeli melihat peluang dan perkembangan dunia usaha yang muncul di masa pandemi.
Untuk itu, kata Giri, bank juga wajib menjaga kesehatan dengan terus menjaga tingkat kecukupan modal dan likuiditasnya di masa pandemi agar pelayanan kepada masyarakat Bali tetap dapat dilaksanakan dengan baik. “Di situasi seperti saat ini, tentunya merupakan tantangan yang berat untuk industri keuangan kita, namun kami yakin kita mampu melewatinya,” ujarnya.
Sementara terkait pertumbuhan kredit perbankan di Bali pada 2021, ia menyebutkan, target pertumbuhan kredit perbankan di Bali termasuk NTB dan NTT berada di kisaran 6 sampai 7 persen, sama seperti target nasional. Namun, angka tersebut diperoleh dari data Rencana Bisnis Bank (RBB) dan masih bisa disesuaikan oleh pengawas dengan melihat perkembangan situasi saat ini.
Giri pun menegaskan, target industri keuangan khususnya perbankan tidak ditentukan oleh OJK, namun ditentukan dan direncanakan dengan berbagai pertimbangan oleh pengurus bank. “OJK memastikan bahwa target yang ingin dicapai oleh bank realistis dan dapat tercapai dan proses pencapaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. *dik