Tabanan (bisnisbali.com) – Proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi yang akan melintasi Kabupaten Tabanan dirancang akan dibangun di atas lahan tak produktif. Tak hanya itu, ketentuan pemerintah pusat terkait proyek jalan tol ini juga mengadopsi budaya lokal, salah satunya dicerminkan dengan menghindari jalur yang melintasi pura hingga jalur pamelastian.
Berdasarkan data Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, sebanyak 19 desa di 7 kecamatan di Kabupaten Tabanan terkena jalur jalan tol Gilimanuk-Mengwi. Rinciannya, untuk di Kecamatan Marga yakni Desa Selanbawak, Desa Marga, Desa Marga Dauh Puri dan Desa Tegal Jadi. Kemudian, di Kecamatan Tabanan adalah Desa Warnasari dan Desa Buahan. Di Kecamatan Penebel ada di Desa Riang Gede dan di Kecamatan Kerambitan yakni Desa Batuaji, Desa Sembung Gede, serta Desa Timpag.
Selanjutnya, di Kecamatan Selemadeg Timur yakni Desa Megati dan Desa Gadungan. Di Kecamatan Selemadeg yaitu Desa Selemadeg dan Desa Bajera Utara. Kemudian di Kecamatan Selemadeg Barat ada lima Desa yakni Desa Antosari, Desa Bengkel Sari, Desa Lumbung, Desa Lalanglinggah, dan Desa Selabih.
Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, I Gede Partana, Senin (11/1), mengungkapkan, saat ini proyek jalan tol lintas Gilimanuk-Mengwi masih tahap feasibility study (FS) dengan melibatkan PUPRPKP Tabanan, pihak terkait di Provinsi Bali, konsultan, Camat dan desa yang menjadi perlintasan dari jalur tol Gilimanuk-Mengwi. “Pembasahan dalam FS tersebut di antaranya menyangkut penentuan anggaran hingga konstruksi dari pembangunan proyek jalan tol tersebut,” tuturnya.
Menurut Parta, setelah FS, baru akan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi (penlok) oleh Gubernur Bali maupun Bupati Tabanan untuk menentukan lokasi mana yang akan digunakan sebagai perlintasan proyek tersebut. Sejauh ini, masih belum ada data kepastian terkait titik-titik atau lokasi di 19 desa yang akan dilalui jalan tol untuk di Kabupaten Tabanan. Begitu pula terkait kepastian menyangkut kepastian target kapan untuk dimulai eksekusi pengerjaan proyek.
Dijelaskannyanya, pertemuan terkait pembahasan rencana proyek jalan tol ini baru pertama dilakukan. Pembahasan awal dan sesuai dengan ketentuan pusat, bahwa gambaran awal untuk lahan yang digunakan sebagai perlintasan jalan tol tersebut adalah lahan yang tidak produktif. Selain itu, menghindari perlintasan yang melewati pura termasuk jalur pemelastian, menghindari rumah masyarakat dan fasilitas umum.
Sementara itu, Camat Marga, I Gusti Agung Alit Adiatmika mengungkapkan, di Kecamatan Marga dari gambaran awal terkait perlintasan jalan tol Gilimanuk-Mengwi yang melewati empat desa ini beberapa mengenai kebun, sawah dan sejumlah rumah warga. Terkait hal tersebut beberapa masyarakat memang ada yang menyambut gembira, namun ada pula yang bingung dan sedih karena miliknya kena jalur tol.
Ditegaskan, masyarakat yang menyambut baik ini adalah warga yang memiliki lahan namun tidak produktif. Sedangkan, masyarakat yang mengeluh ini adalah warga yang rumahnya kemungkinan besar terdampak untuk pembangunan jalur tol.
“Tapi saat ini untuk jalur tersebut masih gambaran awal dan belum final. Akan ada pembahasaan lanjutan lagi nantinya, sehingga ada peluang untuk berubah lagi jalur yang kena proyek tersebut,” tandasnya.*man