Gianyar (bisnisbali.com) –Berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Gianyar mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali. Di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, akan diberlakukan pengaturan jam buka tutup warung, toko, pasar desa dan mal sesuai ketentuan PPKM.
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengungkapkan hal ini, Minggu (10/1) kemarin. Menurutnya, sesuai rapat bersama kepala daerah dengan Gubernur Bali, Kabupaten Gianyar tidak masuk kawasan dalam pelaksanaan PPKM. Walaupun demikian, Pemkab Gianyar berkomitmen mendukung pelaksanaan PPKM di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar untuk bersatu bergerak bersama menekan pandemi Covid-19.
Kabupaten Gianyar mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk memberlakukan pembelajaran daring dan melarang warga berkerumun. Gianyar berkomitmen bersinergi dengan kabupaten/kota se-Bali agar ada dalam satu gerakan menjaga Bali dari pandemi Covid-19.
Dikatakannya, sinergi diwujudkan dengan memberlakukan jam buka tutup warung, toko, pasar desa dan mal sesuai ketentuan PPKM di Desa Batubulan yang berbatasan dengan Denpasar. ‘’Ketentuan PPKM ini tidak diterapkan di seluruh Kabupaten Gianyar, melainkan hanya berbasis desa. Pemberlakukan PPKM khusus di Desa Batubulan terutama pengaturan jam buka tutup warung,toko, pasar desa dan mal sesuai jam buka tutup sesuai ketentuan PPKM yang berlaku di Denpasar,’’ ujar Mahayastra. *kup