Tabanan (bisnisbali.com) –Mulai Senin (11/1) hari ini hingga 25 Januari mendatang, Pemerintah Kabupaten Tabanan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut didasari pada Surat Edaran (SE) No. 517/01/BPBD tentang pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabanan, yang salah satu poin dari isi SE tersebut adalah mengatur jam operasional pasar senggol. Aturan ini sekaligus menggantikan SE No. 517/686/ Disperindag dan SE No 517/1212/ Disperindag yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
SE terbaru yang ditandatangani langsung Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti ini berisi sebelas poin penting. Di antaranya, semua pihak diingatkan agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan Peraturan Bupati Tabanan No. 44 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru. Setiap orang, pelaku usaha termasuk UMKM, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas wajib melaksanakan prokes yang telah ditetapkan.
Selain itu, SE mengatur tentang kegiatan perdagangan di pasar rakyat dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita, jam operasional swalayan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan 21.00 Wita, jam operasional pasar senggol dimulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita, jam operasional restoran/rumah makan/ usaha sejenisnya dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 21.00 Wita, diperkenankan menyediakan layanan tempat duduk sebesar 25 persen dan diupayakan layanan pesan antar atau bawa pulang (take away). SE tersebut juga mengatur kegiatan keagamaan dibatasi maksimal 25 persen dari daya tampung normal atau dilaksanakan secara daring.
Terkait SE No. 517/01/BPBD, Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, Minggu (10/1) kemarin, mengungkapkan, SE ini merupakan penegasan dari SE sebelumnya terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, tidak ada banyak yang mengalami perubahan dari sebelumnya.
Salah satunya terkait pengaturan jam operasional pasar tradisional. Terkecuali operasional pasar senggol yang awalnya dimulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, kini dibatasi mulai pukul 16.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita. Sementara jam operasional swalayan yang sebelumnya dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita, kini dibatasi hanya buka hingga 21.00 Wita. “Sedangkan untuk jam buka pasar tradisional, toko modern dan pasar swalayan tidak ada mengalami perubahan dari SE sebelumnya,” tuturnya.
Menurutnya, pengawasan terkait pengamanan SE terbaru tersebut, khususnya pengawasan operasional pasar tradisional dan pasar senggol nantinya akan diawasi melalui Satuan Tugas di bawah pengawasan Disperindag Tabanan. Selama ini Satuan Tugas yang berada di masing-masing pasar ini sudah efektif untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan nanti Satuan Tugas ini akan lebih diefektifkan lagi. Begitu juga nantinya untuk pengawasan di pasar senggol. “Saya sudah informasikan ke Bendesa Adat Kota Tabanan agar dipedomani SE Bupati sebagai perpanjangan tangan PKM dari Gubernur Bali,” ujarnya.
Susila menambahkan, selama ini pengetatan sejumlah kegiatan sebelum SE terbaru ini diterbitkan masih berlaku, baik itu dari SE Majelis Desa Adat, maupun dari SE Gubernur Bali sebelumnya. Bercermin dari itu menurutnya, SE No. 517/01/BPBD merupakan penegasan kembali dengan melakukan pengetatan sesuai dengan protokol kesehatan. “Tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan masyarakat. Tapi lakukan pembatasan, sehingga tidak menimbulkan kerumunan masyarakat,” tandasnya.*man