Gianyar (Bisnis Bali.com)-
Kapolres Gianyar AKBP l Dewa Made Adnyana ,SIK.,SH.,MH melalui Satuan Lalu Lintas dan Polsek jajaran terus berupaya dalam penanganan penyebaran virus Covid -19 serta menindak lanjuti lntruksi menteri Dalam Negeri dan intruksi gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di kehidupan era new normal dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Bali.
” Giat Prokes Covid -19 yang di laksanakan di jalan lda Bagus Mantra dan di Wilayah Hukum polsek jajaran se Polres Gianyar,” ucap Kapolres Minggu (10/1)
Menurut Kapolres, kegiatan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) ini bertempat di perempatan lampu lalu lintas jalan lda Bagus mantra oleh tim kijang 11 36 di pimpin Kanit Laka Polres Gianyar Aiptu I Wayan Kariawan. Masyarakat pengguna jalan dan pengendara sepeda motor dan roda empat dihimbau melalui pengeras suara kepada supaya mematuhi rambu- rambu lalu lintas dan selalu mematuhi Prokes Covid -19 dengan 3M. Ini mencakup memakai masker dengan benar , mencuci tangan dengan sabun di air mengalir secara rutin dan selalu menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Kami akan terus melakukan pendisiplinan Prokes sesuai dengan lntruksi gubernur Bali secara masif dan berkesinambungan hingga wabah covid-19 ini berakhir,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres , sesuai Intruksi dari Mentri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan lntruksi gubernur Bali yang di tuangkan dalam surat edaran nomor 01tahun 2021 salah satunya di berlakukannya PSBB mulai tanggal 9 Januari sampai pemberitahuan lebih lanjut. ” Bahwa saat ini ada beberapa
Wilayah yang menjalankan PPKM sebagai upaya menekan peningkatan Covid-19 di Provinsi Bali” Jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, menyampaikan personil Polres Gianyar baik yang operasional di jalan, Bhabinkamtibmas maupun yang terlibat operasi Aman Nusa Agung II 2021, secara berkesinambungan melakukan edukasi , himbauan Prokes kepada masyarakat,” ungkapnya.*kup