Denpasar (bisnisbali.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai diterapkan Senin (11/1) hari ini, tidak turut membatasi jam operasional pasar tradisional di Kota Denpasar, khususnya yang menjual kebutuhan esensial (pokok). Namun, pembatasan jam operasional tetap berlaku untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan di luar kebutuhan pokok seperti di Pasar Asoka atau Pasar Kereneng Malam.
Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, I.B. Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi, Minggu (10/1) mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok tetap beroperasi seperti biasa. “Tidak ada pembatasan jam buka untuk pasar yang menjual kebutuhan esensial, termasuk untuk pasar yang buka 24 jam,” ungkapnya.
Namun, Gus Kowi panggilan akrabnya, mengatakan, pengaturan jam operasional terjadi pada Pasar Asoka yang menjual pakaian. Dikatakannya jam operasional di Pasar Asoka dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Sebelumnya, Pasar Asoka tutup pukul 23.00 Wita. Sementara untuk buka tetap pada pukul 14.00 Wita.
Meski jam operasional tidak dibatasi, Gus Kowi mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pemberlakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) tetap diperketat dalam pelaksanaan PPKM. Hal ini dilakukan dengan mengerahkan Satgas yang ada di masing-masing pasar termasuk pada pasar yang buka 24 jam.
“Kami tetap melakukan pengawasan baik terhadap penerapan prokes termasuk memantau aktivitas di pasar untuk menghindari terjadinya kerumunan. Jika terjadi kerumunan, Satgas langsung melakukan pembubaran,” terangnya.
Gus Kowi juga mengakui, untuk mendukung pelaksanaan 3M, pihaknya pun menambah tempat cuci tangan di beberapa titik di pasar tradisional. Hal ini bertujuan untuk mengintensifkan pelaksanaan 3M di pasar tradisional. *wid