Gianyar (bisnisbali.com) –Ekonomi tahun 2021 masih dihadapkan pada tekanan pandemi Covid-19. Wabah ini masih membayangi operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) akibat penurunan kemampuan debitur membayar angsuran kredit. Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja mengatakan ini di Gianyar, Jumat (8/1).
Diungkapkannya, penurunan sektor pariwisata masih menjadi indikator peningkatan kredit bermasalah (NPL). NPL meningkat akibat penurunan kemampuan debitur BPR dalam membayar angsuran kredit. Oleh karena itu, BPR mesti tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Kebijakan pemerintah yang dilaksanakan BPR bersentuhan langsung dengan kepentingan UMKM dan masyarakat yang merasakan imbas pandemi Covid-19.
Menurutnya, melihat situasi dampak pandemi Covid-19 saat ini, BPR berkewajiban tetap memberikan kebijakan relaksasi kredit tahun 2021. Erupsi Gunung Agung sebelumya merupakan kebijakan relaksasi bersifat lokal. Sementara pandemi Covid-19 merupakan kebijakan relaksasi bersifat nasional dan internasional.
Made Suarja menambahkan, pendemi Covid-19 sempat memicu terjadinya resesi ekonomi di Indonesia termasuk resesi ekonomi global. Ini juga berimbas pada penurunan sektor usaha dan masyarakat. Dampak pandemi Covid-19 ikut dirasakan seluruh nasabah BPR. Imbasnya, kemampuan dan pendapatan nasabah serta sektor usaha menurun. “Jadi, kebijakan relaksasi masih sangat diperlukan tahun ini,” tegasnya. *kup