Denpasar (bisnisbali.com) –Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan pedagang asongan, gelandangan, pengemis dan pengamen yang beroperasi di beberapa titik dan perempatan Jalan Sudirman-Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar Barat–Jalan Mahendradata dan simpang Jalan Buluh Indah-Gatsu Barat. Selain melanggar peraturan daerah, mereka sangat dikeluhkan masyarakat karena menganggu lalu lintas.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi, Sabtu (2/1). Menurutnya, dalam masa pandemi Covid-19, Satpol PP telah banyak menertibkan pengamen dan gelandangan yang beroperasi di perempatan jalan di Kota Denpasar. “Apa yang mereka lakukan tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Maka dari itu, kami harus mengambil tindakan dengan menertibkan semuanya,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya menindak 13 orang. Mereka diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing. “Dengan tindakan ini kami berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan dan pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan atau di lampu merah. Selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini membahayakan dirinya sendiri,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, yaitu tidak melakukan kegiatan yang berdampak kerumunan, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan serta selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Selebihnya, dia mengajak masyarakat supaya ikut andil menjaga ketertiban dengan tidak berbelanja kepada pengasong yang berjualan di perempatan jalan atau memberikan sesuatu kepada para pengemis. *wid