Denpasar (bisnisbali.com) –Memasuki libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus tetap optimis akan terjadi peningkatan kunjungan wisatawan domestik (wisdom), khususnya ke Bali. Walaupun Pemprov Bali sudah memperketat aturan masuk Pulau Dewata, protokol kesehatan (prokes) di objek wisata jangan sampai kendor.
Pemerhati ekonomi dari UNHI, Putu Krisna Adwitya Sanjaya, S.E., M.Si., di Denpasar, mengatakan, karena Bali merupakan destinasi favorit pariwisata yang sudah mendunia sehingga walaupun ada kewajiban tersebut diyakini hal tersebut dapat dimengerti oleh sebagian besar wisatawan. Itu terkait upaya memutus penyebaran Covid-19 yang belum mereda.
Selain itu, branding Bali, keindahan alam dan keaneka agaman budaya dan pesona alam yang luar biasa yang dimiliki Bali akan tetap menjadi primadona wisatawan untuk berkunjung ke Pulau Dewata. “Tentu itu terwujud dengan tetap mengutamakan prokes yang ketat dan terukur dengan mengedepankan clean, healty, safety and environment (CHSE),” katanya.
Dari sisi ekonomi, dengan adanya situasi pandemi Covid-19 ini tentu membuat kondisi perekonomian Bali yang sebagian besar disumbang oleh sektor tersier dalam arti luas, terjun bebas. Laju pertumbuhan ekonomi Bali sepanjang 2020 (hingga kuartal III) mengalami terjun bebas. Kuartal I masih tumbuh positif 1,17 persen kemudian turun menjadi minus 11,02 persen di kuartal II dan terperosok kembali di kuartal III di level minus 9,5 persen.
Hal tersebut secara langsung membawa efek turunan seperti misal sektor UMKM yakni besarnya risiko pailit pada usaha mikro dan membuat segmen usaha mikro mengalami dampak penurunan pendapatan terbesar. Kalau merujuk pada survei McKensey, dengan mengatakan dampak Covid-19 ini terkait dari sisi pasokan dan permintaan serta adanya pembatasan pergerakan, maka UMKM terdampak signifikan karena mereka tidak bisa bergerak leluasa.
“Dan itu terasa sekali mulai Februari, Maret, April, Mei, Juni dan juga di Juli di mana penutupan pasar-pasar, penutupan gerai-gerai, mal, berdampak sangat serius pada kemampuan pengusaha-pengusaha kecil dan mikro untuk berusaha dan langsung berdampak kepada kemampuan mereka untuk melakukan pembayaran pokok utang maupun bunganya kepada perbankan,” jelasnya.
Untungnya hal tersebut langsung direspons oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merespons hal itu dengan memberikan relaksasi kepada perbankan agar bisa melakukan restrukturisasi, yakni memberikan penundaan untuk pembayaran pokok utang maupun bunga atau penurunan suku bunga yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah juga telah menerapkan empat cara, yakni program subsidi bunga untuk usaha ultra mikro serta UMKM, program penempatan dana untuk menjamin likuiditas perbankan yang akan disalurkan ke sektor riil, program penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM, dan program pemberian modal kerja kepada korporasi khususnya di sektor padat karya. *dik