Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliBPR di Bali Tahun 2020, NPL Naik,  Kredit dan DPK Tumbuh...

BPR di Bali Tahun 2020, NPL Naik,  Kredit dan DPK Tumbuh Tipis

Pencapaian target keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2020 masih jauh dari harapan dan jauh dari perencanaan pengurusnya.

Denpasar (bisnisbali.com) –Pencapaian target keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2020 masih jauh dari harapan dan jauh dari perencanaan pengurusnya. Kredit bermasalah naik, kredit dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh tipis. Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Wiratjana menyatakan hal ini di Denpasar, Jumat (25/12) .

Diungkapkannya, potret keuangan BPR di Bali tidak beda jauh dengan gambaran kondisi BPR secara nasional. Dalam masa pandemi Covid-19, kredit BPR masih bisa tumbuh tetapi pertumbuhannya tipis. Dana pihak ketiga khususnya deposito juga tidak tumbuh secara signifikan. Walaupun dihadapkan tantangan pandemi, BPR masih mampu menghimpun DPK baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam keuangan BPR 2020, NPL (Non Performing Loan) BPR mengalami kenaikan. Salah satu indikator kesehatan aset bank ini naik karena kemampuan debitur saat pandemi Covid-19 mengalami penurunan. ‘’Pembayaran angsuran kredit menurun. Kredit yang disalurkan dan kemampuan bayar juga menurun,” ucap Ketut Wiratjana.

NPL membesar ini sudah disikapi BPR dengan penerapan POJK 11. BPR memberikan stimulus dengan cara restrukturisasi kredit. Ini guna mengurangi jumlah kredit bermasalah. Semua anggota DPD Perbarindo Provinsi Bali siap menerapkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. “Yang mendapatkan relaksasi tentu debitur yang terdampak Covid-19,” jelasnya.

Sebagai gambaran umum, pariwisata Bali menjadi lokomotif perekonomian Bali. Banyak pengusaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang usahanya menjadi penopang sektor pariwisata. Turunnya usaha pariwisata ini karena terdampak Covid -19.

Direktur Utama BPR Indra Candra ini meyakinkan BPR pasti akan memberikan relaksasi kepada debitur yang terdampak Covid-19. Stimulus yang diberikan BPR seperti yang diatur oleh POJK 11. Stimulus untuk debitur terdampak Covid-19 di antaranya memperpanjang jangka waktu kredit, menurunkan suku bunga dan lainnya. Dengan restrukturisaai kredit, debitur BPR diharapkan mampu membayar angsuran kredit sesuai kemampuannya. *kup

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer