Minggu, November 24, 2024
BerandaBaliKecil, Rasio Kredit Bermasalah di Bali

Kecil, Rasio Kredit Bermasalah di Bali

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara mencatat rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali relatif kecil. NPL penyaluran KUR di Provinsi Bali sebesar 0,03 persen.

Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara mencatat rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali relatif kecil. NPL penyaluran KUR di Provinsi Bali sebesar 0,03 persen.

“NPL kecil menunjukkan pelaku usaha atau UMKM di Bali tergolong lebih patuh dalam membayar kredit,” kata Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Giri Tribroto beberapa hari lalu. Menurutnya, penyaluran KUR di Provinsi Bali per Oktober 2020 mencapai Rp 4,89 triliun dengan target penyaluran KUR tahun 2020 sebesar Rp 6,65 triliun atau pencapaian 73,51 persen. Sektor yang mendominasi penyaluran KUR di Bali yaitu perdagangan besar dan eceran 31,78 persen, industri pengolahan 19,39 persen, pertanian 17,83 persen serta akomodasi makan dan minum 13,51 persen.

OJK juga mencatat total pengajuan KUR melalui website KURBali.com yang disetujui selama tahun 2020 (hingga November) Rp 6,54 miliar dengan jumlah debitur disetujui 126. Sementara penolakan pengajuan KUR disebabkan oleh calon debitur sudah memiliki kredit KUR/kredit produktif di bank lain. Sesuai data sistem layanan informasi konsumen (SLIK), calon debitur mempunyai riwayat pembayaran kredit macet dan usaha yang dimiliki calon debitur tidak layak atau memadai.

Direktur Operasional Bank BPD Bali I.B. Setia Yasa menyatakan hal yang sama. Untuk KUR, perbankan kini menggenjot penyaluran KUR super mikro. Ini dalam upaya memperkuat ekonomi di masa pendemi Covid-19  sekaligus mendukung program pemerintah yaitu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bank milik krama Bali ini menyalurkan KUR super mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta, utamanya ditujukan untuk karyawan yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif.

 ‘’Sebagai tambahan dari bunga KUR yang sudah sangat rendah yaitu 6 persen per tahun, pemerintah juga memberikan subsidi bunga tambahan bagi penerima KUR 6 persen. Jadi, bunga yang ditanggung debitur KUR Bank BPD Bali sebesar 0 persen sampai akhir Desember 2020,” jelasnya.

Sampai saat ini sebanyak 12.060 debitur KUR telah dibantu dengan adanya tambahan subsidi bunga total Rp 37,2 miliar. Selain subsidi tambahan bunga untuk KUR, sesuai PMK No. 85/PMK.05/2020, Bank BPD Bali menyalurkan subsidi bunga untuk 5.104 debitur UMKM non-KUR sebesar Rp 8,6 miliar.

Sebelumnya, Pemimpin Wilayah BRI Denpasar Ida Bagus K. Subagia mengungkapkan, kredit KUR super mikro sangat membantu untuk menambah modal usaha para pelaku usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 juta tanpa agunan. Sementara lama usaha tidak dibatasi. Bisa kurang dari 6 bulan atau usaha baru dengan persyaratan mengikuti program pendampingan formal/ informal, bergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki keluarga yang telah memiliki usaha.

 “Kami diberikan target menyalurkan KUR super mikro sebesar Rp 390 miliar dan telah disalurkan Rp 206,28 miliar,” katanya. Khusus untuk Provinsi Bali, dari kuota Rp 177 miliar telah disalurkan Rp 96,94 miliar. Pihaknya optimis dapat menyalurkan seluruh target kuota KUR dan KUR super mikro hingga akhir tahun 2020. *dik

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer