Denpasar (bisnisbali.com) –Tekanan resesi global masih terasa sampai di pengujung tahun 2020. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mesti meyakinkan masyarakat dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bahwa BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua DPD Perbarindo Bali Ketut Wiratjana mengatakan hal ini di Denpasar, Rabu (16/12). Menurutnya, dalam masa pandemi Covid-19 BPR di Bali harus terus berupaya meyakinkan masyarakat dan sektor UMKM. Walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, bank khususnya BPR masih  tetap eksis.
Direktur Utama BPR Indra Candra ini menjelaskan, masyarakat dan UMKM tidak perlu khawatir dengan dana yang telah ditempatkan di BPR. Dana masyarakat di BPR dijamin LPS. Penempatan dana di bank umum dan BPRÂ sama-sama dijamin LPS sampai Rp 2 miliar per nasabah. Hanya, nilai penjaminan bunga dari LPS untuk penempatan dana di BPR keuntungannya lebih besar.
BPR tentu akan memanfaatkan keunggulan penempatan dana di BPR dengan jaminan bunga LPS lebih tinggi. Sebab, ini akan meningkatkan daya saing pelaku industri BPR untuk menggaet dana pihak ketiga (DPK) milik masyarakat.
Menurutnya Wiratjana, di pengujung 2020 BPR tetap mendorong masyarakat dan UMKM untuk bangkit dari penurunan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Seluruh komponen masyarakat bersama pelaku usaha mesti kembali menggerakkan sektor ekonomi dengan tatanan protokol kesehatan.
Ia menilai Covid-19 tidak boleh membuat masyarakat dan pelaku usaha pasrah dan menghentikan kegiatan bisnis. Sebaliknya, dengan geliat bisnis, masyarakat dan UMKM bisa kembali menempatkan dana di BPR baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.
Ketut Wiratjana kembali menyakinkan masyarakat dan pelaku UMKM bahwa di pengujung 2020 BPR tetap melakukan langkah-langkah penguatan likuiditas. Oleh karena itu, masyarakat dan UMKMÂ diarahkan tidak melakukan penarikan dana dalam jumlah besar. Penarikan tabungan mesti disesuaikan dengan kebutuhan. *kup