Denpasar (bisnisbali.com) –Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Bali menyambut positif kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara melakukan uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen bagi transportasi darat dan laut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini dinilai strategis dalam upaya melindungi keselamatan masyarakat Bali.
“Peraturan ini tentu dalam upaya melindungi warga dan sekaligus membuktikan Bali merupakan tujuan wisata yang aman dan sehat,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Trisno Nugroho di Renon, Rabu (16/12) kemarin.
Kebijakan tersebut baik untuk daerah ini dalam jangka panjang termasuk bagi pertumbuhan ekonomi. Ia pun menilai, peraturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Bali yang berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 ini perlu didukung semua pihak. Bila Bali bagus dalam penerapannya maka pastinya luar negeri pun akan makin percaya Bali aman dan sehat sehingga ketika dibuka, wisatawan akan percaya kembali ke Bali.
Lebih lanjut Trisno Nugroho menerangkan, negara ingin melindungi warganya dan bisa cepat bangkit jika Covid-19 mereda. Berdasarkan informasi, Jerman, Prancis dan beberapa negara Eropa juga menerapkan lockdown pada saat Natal dan Tahun Baru. “Gubernur Bali menindaklanjuti pusat untuk melaksanakan kebijakan agar Indonesia dan khususnya Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Diakui Trisno, Bali selama ini sudah bagus dalam penanganan Covid-19. Oleh karenanya, pengendalian dan pencegahan Covid-19 yang baik ini jangan lagi sampai kembali naik saat perayaan Nataru.
“Ini merupakan kebijakan untuk kepentingan Bali yang lebih besar ke depannya. Bila Bali mampu mengendalikan Covid-19 dengan baik tentu pariwisata akan mudah dibuka karena wisatawan telah memiliki kepercayaan terkait penanganan virus corona,” ujarnya.
Terlebih lagi, kewajibkan PPDN dengan transportasi udara melakukan uji swab berbasis PCR hanya berlaku sementara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Setelah itu wisatawan bisa menyesuaikan dengan rapid test. “Harapan kini wisatawan yang datang ke Pulau Dewata pada Nataru adalah yang berkualitas, sehat dan membuat Bali terus baik,” imbuhnya.
Ia pun berharap, di luar Bali pelaksanaan tes swab lebih mudah pelaksanaannya sehingga wisatawan domestik yang sehat masih bisa datang ke Bali.
Perlu diketahui, SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Nataru di Provinsi Bali. Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Termasuk arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada rapat secara virtual 14 Desember 2020.
Oleh karenanya, PPDN yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan seperti bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru.
Termasuk wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.*dik