Denpasar (bisnisbali.com) – Hingga 15 Desember, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali tahun 2020 baru mencapai Rp 2,877 triliun. Angka ini masih cukup jauh dari target yang ditetapkan yakni Rp 3,434 triliun lebih, atau terdapat kekurangan Rp 556 miliar.
“Artinya, sampai dengan 15 Desember ini PAD kita baru terealisasi 83,79 persen. Masih mengalami minus Rp 556 miliar dari target,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha di Denpasar, Rabu (16/12) .
Menurut Santha, PAD Bali terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dari empat komponen tersebut, baru komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti deviden, dan lain-lain PAD yang sah seperti penyewaan aset yang sudah terealisasi 100 persen, masing-masing nilainya Rp 177 miliar dan Rp 241 miliar.
Sedangkan, komponen pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, dan pajak rokok baru terealisasi Rp 2,4 triliun dari target Rp 2,9 triliun lebih. Kemudian, retribusi daerah baru terealisasi Rp 17 miliar lebih dari target Rp 26 miliar. Sementara, waktu yang tersisa untuk menutupi minus realisasi PAD hanya tinggal kurang lebih 12 hari kerja sampai dengan 31 Desember 2020. “Kalau kita melihat kondisi ini, memang masih cukup payah PAD kita untuk ketemu di angka 100 persen,” imbuhnya.
Di samping memang, lanjut Santha, Bali mengalami kontraksi ekonomi yang paling dalam dibandingkan provinsi lain di Indonesia akibat pandemi Covid-19. Bali mengalami pertumbuhan ekonomi minus hingga hampir 13 persen. Ditambah lagi, Bali sangat mengandalkan sektor pariwisata yang kini justru menjadi sektor paling terpuruk.
Gubernur Bali sejatinya sudah mengeluarkan dua kebijakan untuk meringankan masyarakat khususnya wajib pajak, sekaligus ikut mendongkrak perolehan PAD walaupun masih minus. Yakni kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB (pemutihan-red) serta kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2 (kendaraan second hand) yang sama-sama akan berakhir 18 Desember ini. “Perolehan kita dari pemutihan yang diberlakukan sejak 21 April lalu sekitar Rp 327 miliar dengan jumlah masyarakat yang ikut berpartisipasi sebanyak 521.000 wajib pajak sampai 15 Desember,” jelasnya.
Sedangkan dari kebijakan pembebasan administrasi pokok terhadap BBNKB-2, Santha menyebut perolehannya Rp 18,9 miliar dengan jumlah unit kendaraan yang berpartisipasi sebanyak 21.000 unit. Perolehan itu didapat dari perhitungan pajak. Pihaknya menegaskan, kebijakan pemutihan dan pembebasan administrasi pokok BBNKB-2 tidak akan diperpanjang lagi setelah nanti berakhir. “Jadi sudah permanen akan berakhir kedua kebijakan ini adalah tanggal 18 Desember,” tegasnya.
Santha mengaku akan terus berupaya menggenjot realisasi PAD agar sesuai target. Salah satunya, dengan tetap membuka pelayanan Samsat pada saat cuti bersama tanggal 24 dan 31 Desember mendatang. Saat cuti bersama, jam operasional Kantor Samsat sama seperti saat normal yakni dari pukul 08.00 hingga 14.00 wita. Selain itu, jam operasional di hari terakhir berlakunya kebijakan pemutihan dan pembebasan administrasi pokok BBNKB-2 juga ditambah hingga pukul 18.00 wita. “Wajib pajak yang jatuh tempo pembayaran pajaknya saat itu (cuti bersama-red) diharapkan datang untuk membayar pajak,” pungkasnya. *kmb32