Denpasar (bisnisbali.com) –Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pelaku usaha akan menjalankan kebijakan pemerintah sesuai SE Nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Bali. “Pelaku usaha tentunya akan menjalankan aturan tersebut,” kata Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Pande Agus Permana Widura, di Sanur, Rabu (16/12) .
Pande Widura yang juga pengelola hotel di Ubud ini mengatakan, momen Nataru umumnya menjadi berkah bagi pelaku usaha pariwisata karena adanya lonjakan wisatawan domestik ke Bali. Utamanya, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini yang membuat sektor pariwisata mengalami mati suri karena tidak adanya kunjungan wisatawan mancanegara.
Kendati demikian, pihaknya akan mendukung dan mentaati upaya pemerintah yang menekan tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Indonesia, termasuk Bali dalam upaya menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 menyebutkan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Tidak hanya itu, pada Nataru dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan. Dilarang pula menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.
Pande Widura lebih lanjut menyebutkan, memang betul Bali saat ini menjadi sorotan dunia. Oleh sebab itu sangat penting untuk menekan pertambahan Covid-19 di Pulau Dewata sebagai daerah tujuan wisata dunia. “Namun SE itu akan menjadi sempurna apabila diberlakukan dari jauh hari, dan ada subsidi yang diberikan oleh pemerintah sehingga biayanya wisatawan tidak membengkak atau bahkan mungkin bisa digratiskan,” harapnya.
Selain itu, infrastruktur di bandara keberangkatan untak test PCR diharapkan pula hasilnya bisa selesai dalam hitungan menit juga sangat diperlukan. “Iya, menurut saya aturan tetap harus dijalankan. Namun saya tetap berharap di masa pandemi yang sulit ini, OJK dan perbankan agar dapat memberikan perlakuan khusus untuk Bali karena kami memahami antara sektor kesehatan dan sektor perekonomian sama pentingnya,” ucap Pande Widura. *dik