Denpasar (bisnisbali.com) –Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur mengenai persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menuju ke Bali, menuai keresahan di masyarakat terutama pelaku pariwisata. Namun, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, SE itu dikeluarkan guna memberi kepercayaan dunia terhadap penanganan kasus positif Covid-19 di Bali dan sebagai persiapan dibukanya pariwisata mancanegara pada triwulan pertama tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Cok Ace usai memberikan sambutan pada pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Himpunan Instruktur Pariwisata Nasional (HIPI)Â masa bakti 2020-2025 di The Vasini Hotel, Denpasar, Â Rabu (16/12) kemarin.
Cok Ace yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)Â Bali mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali bukannya melarang wisatawan datang dan berkunjung, tetapi hanya memberi syarat yang lebih ketat agar tidak menimbulkan penambahan kasus Covid-19 setelah libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
“Pertimbangan kami adalah menyasar pariwisata mancanegara yang rencananya dibuka pada triwulan pertama tahun 2021. Apabila ada penambahan kasus Covid-19 lagi di Bali, harapan untuk mendapat kepercayaan bahwa Bali aman itu akan hilang,” ujar Cok Ace.
Sebagai Ketua PHRI, dia mengaku sedih dan kecewa atas keputusan ini, namun ini sudah menjadi keputusan pusat. Cok Ace menjelaskan, hal ini dilakukan karena Pemerintah Provinsi Bali akan menyasar pasar yang lebih besar yaitu wisatawan mancanegara. Dikatakannya, kontribusi pasar mancanegara untuk pariwisata Bali adalah 70 persen dari jumlah wisatawan yang datang. “Kalau ini bisa kita buka, akan lebih cepat pertumbuhan perekonomian di Bali,” terangnya.
Menurut Wagub Bali, saat ini Bali sedang dimonitor oleh negara-negara luar. “Kalau sampai dilihat terjadi hal-hal di luar yang kita harapkan, tentu kita akan mundur lagi beberapa bulan,” imbuh Cok Ace. *wid