Denpasar (bisnisbali.com) –Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang salah satu poin di dalamnya memuat aturan wajib menyertakan hasil negatif tes swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan berkunjung ke Bali selama libur Hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) memberi kekhawatiran bagi pelaku pariwisata di Bali. Pasalnya, momen Nataru yang menjadi peluang di tengah pandemi Covid-19 dan telah ada beberapa pesanan kamar pada hunian, dikhawatirkan akan menimbulkan banyak terjadinya pembatalan.
Salah satunya diakui oleh General Manager salah satu resort mewah di Ubud yaitu Como Uma Ubud, Gede Suteja. Saat dikonfirmasi, Selasa (15/12) kemarin, dia mengatakan, kemungkinan terjadinya cancelation ada, meski hingga saat ini pihaknya mengaku belum ada cancellation karena SE baru dikeluarkan. “Kita akan monitor kira-kira apa dampak dari SE ini pada cancellation atau malah new booking. Kemungkinan akan sedikit mengurangi antusiasme traveller untuk ke Bali karena adanya penambahan biaya mereka berkunjung ke Bali,” ungkapnya.
Diakuinya, untuk pemesanan kamar pada akhir tahun ini sudah mulai masuk dari hari pertama pada Desember ini. Bahkan untuk tanggal 20 Desember ke atas sampai awal Januari 2021 okupansi sudah sangat tinggi. “Sebenarnya saya kaget dengan respons dari pasar domestik ini sangat tinggi. Mudah-mudahan sih ini tidak terjadi yang namanya cancellation,” ujarnya sembari mengatakan sasaran pasar dari resort yang dikelolanya adalah menengah ke atas.
Menurutnya, SE yang dikeluarkan ini sangat bagus untuk memastikan pengendalian penyebaran covid-19. Namun, alangkah baiknya jika SE tersebut dikeluarkan jauh-jauh hari sehingga tamu yang berencana ke Bali mempunyai perencanaan yang lebih baik karena ini menyangkut penambahan biaya untuk melakukan perjalanan ke Bali.
Demikian juga menganai pelarangan pesta Tahun Baru, yang mungkin sudah banyak hotel dan resort sudah membuat rencana dan sudah ditawarkan. Dengan adanya pelarangan ini sebagai pengelola pariwisata, pihaknya mengaku kebingungan. “Mungkin yang harus dilakukan bukan pelarangan, namun pembatasan. Misalnya pembatasan jumlah tamu dan sebagainya,” terang Suteja.
Senada dengan itu, General Manager The Kayon Jungle Resort, Ubud, I Nengah Suweca memprediksi akan ada pembatalan kunjungan sekitar 15 sampai 20 persen dari total pemesanan akhir tahun. Menurutnya, dikeluarkannya SE tersebut akan berimbas pada potensi kunjungan wisatawan ke Bali pada libur Nataru. *wid