Gianyar (bisnisbali.com) –Akhir 2020 aktivitas dan kebutuhan masyarakat akan dana tunai mengalami peningkatan. Untuk menjaga kepercayaan nasabah saat pandemi Covid-19 dan perayaan pergantian tahun, BPR wajib memastikan likuiditas dalam posisi aman. Bendahara DPK Perbarindo Kabupaten Gianyar Made Suweca menyampaikan hal ini, Selasa (8/12).
Diungkapkannya, walaupun dihadapkan masa pandemi Covid-19, sebagian besar masyarakat tentu akan merayakan pergantian tahun 2020. Oleh karena itu, masyarakat akan mempersiapkan danabaik untuk kebutuhan saat pandemi maupun persiapan merayakan akhir tahun.
Suweca menjelaskan, untuk mengamankan likuiditas BPR wajib memastikan cash rasio pada posisi di atas 10 persen. Ini untuk memastikan kebutuhan nasabah dalam penarikan dana baik tabungan maupun deposito. BPR di Gianyar ada yang memposisikan rasio kas pada angka 15 persen. “Cash ratio BPR 15 persen menunjukkan likuiditas BPR sangat aman,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, BPR yang tidak mampu menjaga likuiditas dalam posisi aman akan dimasukkan bank gagal bayar. Kondisi ini bisa merusak kepercayaan kepada BPR. Karenanya BPR mesti memastikan likuiditas dalam posisi aman. Penyiapan likuiditas dalam masa pandemi ini wajib menjadi perhatian serius BPR.
Menurut Direktur Utama BPR Eka Ayu Artha Buana ini, nasabah yang akan melakukan penarikan simpanan tidak boleh ditunda. Ini untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap BPR. Makanya dana di BPR dalam tahap awal diposisikan untuk memperkuat cash ratio 15 persen demi penguatan likuiditas. Sisa dari dana ini baru disalurkan dalam bentuk kredit.
Made Suweca menambahkan, dalam kondisi normal rasio kas BPR di kisaran 5-10 persen. Sementara dalam kondisi pandemi OJK mengarahkan rasio kas BPR minimal 10 persen. ‘’Dalam posisi aman, BPR bisa memposisikan cash ratio 15 persen,” tegasnya. *kup